JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Kepala Negara menuturkan, pembuat kebijakan telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan tersebut meski ia mengakui akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar.
Menurut Jokowi, hal serupa juga pernah terjadi ketika pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
Baca juga: Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...
"Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Lantas, bagaimana mekanisme pemotongannya?
1. Syarat kepesertaan
Dikutip dari salinan PP Tapera, Selasa (28/5/2024), keanggotaan Tapera bagi setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum bersifat wajib.
Sedangkan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum bersifat tidak wajib atau dapat menjadi peserta.
Peserta Tapera harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Adapun pekerja yang wajib mengikuti Dana Tapera meliputi CPNS, ASN, TNI, prajurit siswa TNI, Polri, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara atau daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dah pekerja yang tidak termasuk kategori pekerja di atas yang menerima gaji/upah.
Baca juga: PP Tapera, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong Tiap Bulan
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS serta anggota TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.
Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.
2. Besaran iuran
Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.