Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Kompas.com - 28/05/2024, 16:40 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengeklaim, dirinya tidak pernah menggunakan kewenangan apa pun sebagai pejabat BPK untuk mengondisikan temuan terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hal ini disampaikan Achanul dalam nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung lantaran dinilai terbukti menerima uang senilai sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar itu.

“Saya tidak pernah menggunakan kewenangan yang saya miliki dalam jabatan saya selaku Anggota BPK RI di dalam perkara ini,” kata Achsanul membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Di hadapan Majelis Hakim, Achsanul pun menyinggung keterangan Tim Pemeriksa BPK RI yang telah dihadirkan menjadi saksi dalam perkara ini.

Ia mengatakan, seluruh Tim Pemeriksa tidak pernah mendapatkan perintah atau dipengaruhi dalam tugasnya melakukan pemeriksaan pada Proyek Bakti Kominfo itu.

“Kita semua mendengar kesaksian mereka di dalam persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah, bahwa saya tidak pernah mempengaruhi, memerintah, meminta untuk merubah temuan atau melakukan intervensi apapun kepada Tim Pemeriksa dalam perkara ini,” kata Achsanul.

“Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bakti Kementerian Kominfo dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur yang berlaku di BPK RI,” ucapnya.

Presiden klub sepak bola Madura United ini pun meminta Majelis Hakim dapat melihat dengan jelas bahwa dirinya tidak pernah menggunakan jabatan dan kewenangan sebagai pejabat BPK untuk menguntungkan pihak tertentu dalam perkara ini.

Apalagi, sebagai Anggota III, dirinya tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penghitungan Kerugian Negara.

Pasalnya, Kerugian Negara itu dihitung oleh Auditorat Utama Investigasi yang berada di bawah kendali Wakil Ketua BPK RI, dan disetujui oleh seluruh sembilan Pimpinan BPK RI.

Baca juga: Achsanul Qosasih Didakwa Terima Uang Rp 40 M Kondisikan Temuan BPK Terkait Proyek BTS 4G

Selain itu, Kerugian Negara dihitung berdasarkan permintaan Penyidik, tidak boleh atas inisiatif BPK RI sendiri.

Oleh sebab itu, Achsanul menilai Jaksa telah keliru berpendapat di dalam surat tuntutan yang menyebutkan bahwa pemeriksaan BPK RI sengaja dibuat untuk tidak menemukan Kerugian Negara.

Terlebih, 17 temuan BPK dalam proyek BTS 4G tersebut harus tetap ditindaklanjuti oleh Bakti Kominfo.

“Perlu saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa semua Pemeriksaan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) dan semua Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) tidak dalam rangka menghitung Kerugian Negara,” kata Achsanul.

“Pemeriksaan tersebut untuk menguji kepatuhan pelaksanaan terhadap peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, BPK RI menemukan 17 (tujuh belas) temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Bakti Kementerian Kominfo,” ucapnya.

Baca juga: Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Halaman:


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Nasional
Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com