Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS

Kompas.com - 28/05/2024, 13:48 WIB
Irfan Kamil,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, meminta maaf karena menerima uang Rp 40 miliar terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal ini disampaikan Achsanul dalam nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung lantaran dinilai terbukti menerima uang senilai sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar itu.

“Saya telah mengakui kesalahan saya, saya tidak segera mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin,” kata Achsanul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

“Oleh karena itu, saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam sidang yang terhormat ini bahwa saya meminta maaf atas kekhilafan tersebut. Saya mengakui bersalah dan khilaf atas perbuatan tersebut,” ucap dia.

Di hadapan majelis hakim, Achsanul menegaskan bahwa penerimaan uang Rp 40 miliar itu bukanlah kesengajaan untuk mengondisikan masalah dalam proyek BTS 4G sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.

Presiden klub sepak bola Madura United ini pun meminta majelis hakim mempertimbangkan kejujurannya untuk membuat putusan perkara dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G yang menjeratnya.

“Peristiwa yang menimpa saya ini tidak saya rencanakan. Oleh karena itu, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan menerima pengakuan dan penyesalan saya ini. Saya mohon sekali Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan hal-hal yang saya sampaikan ini,” kata Achsanul.

Baca juga: Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Di sisi lain, mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini menyatakan siap menerima konsekuensi atas apa yang dilakukan. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan segala pengabdian untuk negara selama lebih dari 35 tahun di bidang keuangan.

“Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai suatu kesalahan, maka saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkan dan saya siap menerima putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim,” kata Achsanul.

“Saya belum pernah dihukum pidana, dan mudah-mudahan ini adalah yang pertama dan terakhir,” imbuh dia.

Berdasarkan surat dakwaan, Achsanul disebut menerima uang Rp 40 miliar dari Windi Purnama yang bersumber dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Baca juga: Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Galumbang, kata Jaksa, memberikan uang untuk Achsanul berdasarkan perintah dari Anang Achmad Latif.

“Dengan maksud supaya terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan Kerugian negara dalam pelaksaan Proyek BTS 4G 2021,” kata jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Kamis, 7 Maret 2024.

Anang disebut memberikan uang ke Achsanul lantaran ketakutan atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Modal TA 2021 untuk Kementerian Kominfo. Achsanul pun memanggil Anang untuk ke ruangannya di Kantor BPK Slipi. Di situ, Anang diminta menyiapkan uang Rp 40 miliar.

“Terdakwa Achanul Qosasih mengatakan ‘tolong siapkan 40 milyar’ sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon, terdakwa mengatakan “ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya ‘Garuda’," ujar jaksa.

Baca juga: Kejagung Sita Rp 31,4 Miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin dalam Bentuk Dolar AS

Setelahnya, Anang Achmad Latif menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp 40 miliar yang diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.

“Bahwa alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka BPK akan memberikan penilaian/temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi (Over spec), inefisiensi,” papar Jaksa

Atas perbuatannya, Achanul dinilai melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com