Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota BPK Achsanul Qosasi Jalani Sidang Perdana Kasus BTS 4G Hari Ini

Kompas.com - 07/03/2024, 07:35 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli pada Kamis (7/3/2024) hari ini.

Keduanya terjerat kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Kamis, 7 Maret 2024, pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis pagi.

Baca juga: Terima Uang Rp 40 M dalam Kasus BTS 4G, Achsanul Qosasi Diadili 7 Maret

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengondisikan hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS 4G.

Keduanya diduga telah menerima uang Rp 40 miliar dari proyek tersebut.

Sadikin diduga menjadi perantara Achsanul untuk menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS 4G lainnya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Pemberian uang kepada BPK melalui Sadikin ini disebut dilakukan oleh Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh Saudara AQ (Achsanul Qosasi) tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

"Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima dari Saudara IH (Irwan Hermawan) melalui WP (Windi Purnama)," ucap dia.

Baca juga: Kejagung Kembali Sita Uang 619.000 Dollar AS dari Anggota BPK Achsanul, Totalnya Kini Rp 40 Miliar

Kuntadi mengungkapkan, Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari Achsanul dan Sadikin sebesar Rp 31,4 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS). Adapun Sadikin Rusli ditetapkan tersangka pada Minggu (15/10/2023) Sementara itu, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023).

Keduanya dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nama Achsanul muncul di pengadilan

Nama Achsanul terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.

Kepada Galumbang, jaksa menggali sosok AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Ketika Kejagung Sita Uang untuk Kondisikan Audit Proyek BTS 4G dari Achsanul dan Sadikin Senilai Rp 31,4 M...

"Pak Achsanul," jawab Galumbang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com