"Makanya kemudian kami perlu konfirmasi kepada saksi tersebut karena pasti anda juga tahu yang bersangkutan bukan pegawai di Kementan atau pun pejabat di Kementan. Kan poinnya di sana," kata Ali pada pada 6 Februari 2024.
"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” ujarnya lagi.
Terkait proses sidang SYL, Jaksa KPK menduga eks Mentan tersebut menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Baca juga: Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4124043/anak-syl-akui-usulkan-nama-untuk-isi-jabatan-di-kementan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.