JAKARTA, KOMPAS.com - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra mengakui bahwa dirinya pernah mengusulkan nama untuk mengisi jabatan eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu diakui pria yang karib disapa Dindo itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Orang-nya sendiri yang meminta dibantu untuk menjabat, tetapi saya sama sekali tidak menerima apa-apa dari bantuan itu," kata Dindo dalam sidang, dikutip dari Antaranews, Selasa (28/5/2024).
Dindo juga menyebut bahwa hanya mengusulkan beberapa nama melalui mantan Staf Khusus SYL di Kementan, Imam Muhajidin.
Kemudian, menurut dia, pengusulan nama tersebut dilakukan atas inisiatifnya sendiri untuk membantu orang-orang tersebut.
Baca juga: Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua
Anak kedua SYL ini juga mengatakan bahwa dia tidak mengikuti perkembangan atau kelanjutan setelah mengusulkan nama-nama tersebut.
"Saya tidak mengikuti lagi setelah mengusulkan nama,” ujar Dindo.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa pengusulan nama untuk pengisian jabatan di Kementan oleh dirinya tidak diketahui oleh SYL dan sang ayah tidak pernah menegurnya mengenai hal tersebut.
"Usulan ini tanpa sepengetahuan Pak Menteri, saya tidak berani beri tahu," kata Dindo.
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi mengungkapkan perihal adanya permintaan sejumlah uang dari Kemal Redindo Syahrul.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementan Sukim Supandi dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 111 juta terkait pembayaran aksesoris mobil dari Kemal Redindo Syahrul.
Selain itu, Sukim mengungkapkan, Dindo meminta uang untuk membayar renovasi kamar sebesar Rp 200 juta.
Baca juga: KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini
Sementara itu, KPK diketahui pernah melakukan pemeriksaan terhadap Kemal Redindo Syahrul terkait dugaan campur tangan dalam jual beli jabatan di Kementan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, SYL diduga mendapatkan uang dari pejabat yang jabatannya dirotasi
Oleh karena itu, KPK memeriksa Dindo terkait dugaan aliran dana yang diterima ayahnya dan praktek jual beliau jabatan di lingkungan Kementan.
"Makanya kemudian kami perlu konfirmasi kepada saksi tersebut karena pasti anda juga tahu yang bersangkutan bukan pegawai di Kementan atau pun pejabat di Kementan. Kan poinnya di sana," kata Ali pada pada 6 Februari 2024.
"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” ujarnya lagi.
Terkait proses sidang SYL, Jaksa KPK menduga eks Mentan tersebut menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Baca juga: Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4124043/anak-syl-akui-usulkan-nama-untuk-isi-jabatan-di-kementan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.