Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Kompas.com - 21/05/2024, 11:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, M Praswad Nugraha menyebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron seharusnya merasa malu hingga mengundurkan diri dari jabatannya.

Ghufron tengah menghadapi sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penggunaan pengaruh terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Praswad dan koleganya yang tercatat sebagai mantan penyidik dan pegawai KPK itu menyesalkan langkah Ghufron menggugat Dewas ke Pengadilan sampai melapor ke Bareskrim Mabes Polri untuk mempertahankan jabatannya,

“Nuruh Ghufron harusnya memiliki rasa malu untuk mengakui kesalahan dan bahkan mengundurkan diri,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (21/5/2024).

Baca juga: ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Praswad mengingatkan, KPK bukan saja lembaga penegak hukum yang menangani kasus korupsi.

Lembaga tersebut juga menjadi simbol dalam menjaga etika dari tindakan-tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan jabatan.

Namun, tindakan Ghufron membuat Praswad ragu KPK bisa mendorong para penyelenggara negara mematuhi etika.

“Bagaimana bisa KPK mendorong kepatuhan etika ketika lembaganya masih dipimpin oleh pihak yang bermasalah secara etika,” ujar Praswad.

Ia meminta Dewas KPK tidak ragu dalam menjatuhkan putusan sidang etik terhadap Ghufron yang akan dibacakan hari ini.

Sebab, putusan mereka dilindungi Undang-Undang KPK.

Baca juga: Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

 

Proses etik itu juga berbeda dengan persoalan tata usaha negara (TUN) sehingga tidak tepat jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Praswad, gugatan Ghufron di PTUN hanya menyangkut surat pemanggilan yang dilayangkan Dewas KPK untuk menjalani pemeriksaan etik.

Ia memandang, seharusnya sengketa tersebut diajukan ke Ombudsman RI ketimbang PTUN Jakarta karena masih dalam tahap tindakan administratif.

“Nurul Ghufron mendasarkan pada surat pemanggilan sehingga putusan etik berada diluar objek sengketa sehingga seharusnya tetap dapat dibacakan oleh Dewan Pengawas KPK,” tutur Praswad.

Sebelumnya, Ghufron tersandung masalah etik karena menghubungi pejabat Kementan untuk memutasi pegawai berinisial ADM.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com