JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda pemeriksaan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Perintah PTUN Jakarta terhadap Dewas KPK itu tertuang dalam Putusan Sela yang dirilis hari ini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Memerintahkan Tergugat (Dewas KPK) untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron,” sebagaimana dikutip Kompas.com dari SIPP PTUN Jakarta.
Dalam putusan sela itu, Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Ghufron yang meminta proses etiknya di Dewas KPK ditunda.
Baca juga: Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Besok
Selain itu, putusan tersebut juga memerintahkan Panitera PTUN Jakarta untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut.
“Kepada pihak-pihak yang berkaitan,” bunyi putusan tersebut.
Ghufron sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.
Menurut rencana, Dewas KPK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut pada Selasa (21/5/2024) besok.
Baca juga: 5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Dalam kasus etik yang menjeratnya, Ghufron mengeklaim, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Menurut Ghufron, perkara tersebut tidak bisa ditindak oleh Dewas KPK karena sudah kedaluwarsa. Ia lantas menggugatnya ke PTUN dan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.