JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini, Jumat (17/5/2024).
Sedianya, dalam sidang itu Ghufron akan menyampaikan pembelaan diri atas dugaan penggunaan pengaruh terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
"NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan
Menurut Syamsuddin, Ghufron beralasan membutuhkan waktu lebih untuk menyiapkan pembelaan dirinya.
Dewas memutuskan akan kembali membuka persidangan pada pekan depan dengan agenda pembelaan diri Ghufron.
"Senin jam 09.00," ujar Syamsuddin.
Sebagai informasi, Ghufron tengah berperkara di Dewas. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.
Baca juga: Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi, tetapi belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.
Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.