Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Kompas.com - 20/05/2024, 16:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyimpulkan revisi Undang-Undang Desa yang disahkan pada 28 Maret 2024 lalu belum menjawab akar masalah korupsi di sektor pedesaan.

Menurut ICW, sepanjang 2023 terdapat 187 kasus korupsi di desa. Dari temuan mereka, aksi korupsi terbesar selain sektor pedesaan adalah pemerintahan (108 kasus), utilitas (103 kasus), dan perbankan (65 kasus).

ICW menyatakan, jika melihat permasalahan itu dan dikaitkan dengan konteks saat ini, maka revisi UU Desa yang disahkan pada tanggal 28 Maret 2024 dianggap belum menjadi solusi persoalan korupsi terhadap dana desa.

Mereka menyampaikan, beberapa materi perubahan yang paling banyak disorot adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan (Pasal 39), dan sumber-sumber pendapatan desa.

Baca juga: ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK


"Mengacu dua materi perubahan tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa revisi UU Desa sama sekali tidak menjawab akar masalah dari korupsi sektor desa," demikian tulis ICW dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 dikutip pada Senin (20/5/2024).

Aksi korupsi pada sektor desa tercatat merugikan negara sekitar Rp 162,2 miliar pada 2023.

Menurut ICW, peningkatan korupsi di desa tidak terlepas dari disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat alokasi dana desa.

Sebab pada 2023, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 68 triliun untuk 75.265 desa di seluruh Indonesia.

Baca juga: ICW Minta Komposisi Pansel KPK Dirombak, Utamakan yang Independen

Artinya, rata-rata satu desa dapat mengelola dana desa sebesar Rp 903 juta.

"Kendati anggaran ini ditujukan untuk pemerataan kesejahteraan, tetapi tanpa prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas, dana desa dikhawatirkan menjadi ladang basah korupsi," papar ICW.

Meskipun mencatatkan jumlah kasus terbanyak, korupsi dana desa bukan sektor yang menimbulkan kerugian negara terbesar akibat korupsi.

Dalam laporan ICW disebutkan korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang 2023 terjadi di sektor telekomunikasi dan informasi (Rp 8,89 triliun), perdagangan (Rp 6,7 triliun), sumber daya alam (Rp 6,7 triliun), dan utilitas (Rp 3,26 triliun).

ICW juga mencatat tren korupsi di Indonesia konsisten naik sejak 2019 sampai 2023. Pada 2023, tercatat ada 79 kasus dengan 1.695 tersangka.

Baca juga: ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Angka itu naik signifikan dibanding periode 2022 yang mencapai 579 kasus dengan 1.396 tersangka.

Pada 2019, kasus korupsi tercatat sejumlah 271 kasus dengan 580 tersangka, 444 kasus dengan 875 tersangka pada 2020, dan 533 kasus korupsi dengan 1.173 tersangka pada 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Nasional
Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Nasional
Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Nasional
SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Nasional
MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

Nasional
Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Nasional
Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Nasional
MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Nasional
PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

Nasional
KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

Nasional
Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Novel Baswedan Sampai Mantan 'Raja OTT' Akan Daftar Capim KPK

Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK

Nasional
Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com