JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron besok, Selasa (21/5/2024).
Adapun Ghufron tengah menjalani sidang etik dugaan penggunaan pengaruh pada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah.
“Besok pukul 14.00 putusan etik Dewas,” kata Juru BIcara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik
Ali menuturkan, konferensi pers menyangkut putusan etik itu masih dikoordinasikan.
Sidang perkara etik Ghufron telah digelar sekitar satu minggu terakhir. Hari ini, Ghufron dijadwalkan menyampaikan pembelaan diri.
Dewas sebelumnya menyatakan bahwa telah menggelar musyawarah majelis hakim pada Jumat (17/5/2024) lalu.
Dalam kasus ini, Ghufron disebut menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, Kasdi Subagyono pada Maret 2022.
Baca juga: Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan
Kasdi merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan yang kemudian menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sementara itu, Ghufron menilai kasus tersebut sudah kadaluarsa. Sebab, peristiwanya terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan ke Dewas pada Desember 2023.
Ghufron kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan uji materi ke Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.