JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengaku kaget karena Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang Kementerian Negara untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Djarot mengkhawatirkan pokok bahasan revisi UU Kementerian Negara tentang jumlah kementerian hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik partai pendukung presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau bagi-bagi kekuasaan.
"Bertambah kementerian berarti nanti bertambah sibuk bagaimana mengoordinasikan kementerian-kementerian yang baru ini," kata Djarot di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan
"Jadi saya juga kaget tadi kalau Baleg juga menyetujui. Tapi kita sudah memberikan warning," sambungnya.
Djarot menyatakan, partainya melalui fraksi di Baleg sudah mengingatkan tentang efisiensi dan efektivitas jumlah kementerian.
Menurut Djarot, bangsa dan negara akan menghadapi sejumlah tantangan ke depan.
Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
"Kita lagi menghadapi persoalan-persoalan yang serius, kemiskinan, lonjakan harga pangan, pelemahan rupiah, hutang luar negeri yang semakin membengkak, climate change, bencana alam terus-menerus yang ini juga membutuhkan penanganan yang serius. Dan tentu saja Ini membutuhkan anggaran, harusnya pemerintah fokus ke situ," ujar Djarot.
Selain itu, ia mencontohkan bagaimana negara tetangga Indonesia tidak memiliki jumlah kementerian yang besar.
Namun yang paling penting, Djarot berharap diubahnya pasal tentang jumlah kementerian bukan untuk motif bagi-bagi kekuasaan pemerintah selanjutnya.
"Tapi kalau motifnya bagi-bagi kekuasaan, silakan, kami akan mengontrol jangan sampai uang negara, jangan sampai persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat kemudian tidak justru terselesaikan, tapi justru karena sibuk untuk membangun tadi kerajaan-kerajaan," pungkasnya.
Baca juga: Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri
Sebagai informasi, Baleg DPR telah menyepakati agar revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.
Hal ini diketahui dari rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan RUU Kementerian Negara di tingkat Panitia Kerja (Panja) Baleg siang tadi di Gedung DPR.
"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?" tanya Ketua Panja Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek.
"Setuju," ujar seluruh anggota Panja Baleg diiringi ketukan palu Awiek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.