Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Kompas.com - 15/05/2024, 09:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-undang (UU) Kementerian Negara mulai dibahas di DPR, tepatnya lewat Badan Legislasi (Baleg), pada Selasa (14/5/2024).

Revisi UU Kementerian Negara erat dikaitkan untuk mengakomodasi kepentingan politik pemerintahan yang akan datang, dipimpin oleh presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo disebut-sebut ingin menambah jumlah kementerian pada saat memimpin pemerintahannya kelak.

Baca juga: PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Rapat perdana yang mengagendakan penjelasan dari tim ahli Baleg mengenai latar belakang dan muatan materi revisi UU Kementerian Negara telah dikemukakan.

Tim ahli Baleg menyebut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 sebagai latar belakang dilakukannya revisi UU Kementerian Negara.

Putusan itu tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.

Revisi UU Kementerian Negara kali ini menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun kenyataannya, pada rapat perdana, revisi UU Kementerian Negara dilakukan tidak hanya fokus pada materi putusan MK yang dimaksu.

Putusan MK yang diketok sudah sejak 2011 sebagai latar belakang revisi UU Kementerian Negara juga dinilai akan menemukan persoalan dan didebat masyarakat.

1. Pintu masuk

Diakui Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, meski putusan MK menghendaki penghapusan wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet, tetap dimungkinkan untuk membahas isu lain di luar putusan MK.

Baca juga: Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Misalnya, soal penambahan jumlah nomenklatur kementerian negara.

"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK jadi ini pintu masuk saja. Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apakah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," kata Supratman dalam rapat.

Usai rapat awal, Baleg berencana menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara.

Naskah akademik itu akan dibawa pada rapat tingkat panitia kerja (Panja) yang diketuai oleh Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek.

Menurut Supratman, setiap fraksi akan menyiapkan anggotanya sebagai anggota panja.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com