JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-undang (UU) Kementerian Negara mulai dibahas di DPR, tepatnya lewat Badan Legislasi (Baleg), pada Selasa (14/5/2024).
Revisi UU Kementerian Negara erat dikaitkan untuk mengakomodasi kepentingan politik pemerintahan yang akan datang, dipimpin oleh presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo disebut-sebut ingin menambah jumlah kementerian pada saat memimpin pemerintahannya kelak.
Baca juga: PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan
Rapat perdana yang mengagendakan penjelasan dari tim ahli Baleg mengenai latar belakang dan muatan materi revisi UU Kementerian Negara telah dikemukakan.
Tim ahli Baleg menyebut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 sebagai latar belakang dilakukannya revisi UU Kementerian Negara.
Putusan itu tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.
Revisi UU Kementerian Negara kali ini menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun kenyataannya, pada rapat perdana, revisi UU Kementerian Negara dilakukan tidak hanya fokus pada materi putusan MK yang dimaksu.
Putusan MK yang diketok sudah sejak 2011 sebagai latar belakang revisi UU Kementerian Negara juga dinilai akan menemukan persoalan dan didebat masyarakat.
Diakui Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, meski putusan MK menghendaki penghapusan wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet, tetap dimungkinkan untuk membahas isu lain di luar putusan MK.
Baca juga: Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka
Misalnya, soal penambahan jumlah nomenklatur kementerian negara.
"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK jadi ini pintu masuk saja. Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apakah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," kata Supratman dalam rapat.
Usai rapat awal, Baleg berencana menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara.
Naskah akademik itu akan dibawa pada rapat tingkat panitia kerja (Panja) yang diketuai oleh Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek.
Menurut Supratman, setiap fraksi akan menyiapkan anggotanya sebagai anggota panja.