Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Kompas.com - 15/05/2024, 09:26 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai wajar jika Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara direvisi di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin guna memuluskan transisi pemerintahan ke tangan pemimpin berikutnya, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sebab, menurut dia, sudah jelas bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang memang melanjutkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

“Kan memang tagline atau motonya Prabowo-Gibran kan melanjutkan kepemimpinan Jokowi-Maruf Amin, tagline-nya keberlanjutan. Jadi ya memang di situ kunci utama dari pemerintahan Prabowo-Gibran itu melanjutkan program-program dari pemerintahan Jokowi-Maruf,” kata Ujang kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Oleh karena itu, Ujang menyebut, revisi UU Kementerian Negara salah satu upaya agar transisi pemerintahan berjalan dengan lancar, tanpa ada konflik.

“Sehingga, ketika revisi UU Kementerian negara itu dilakukan di masa Jokowi-Ma’ruf untuk memuluskan jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran. Itu sesuatu yang bagus saja sehingga proses transisi dari pemerintahan Jokowi-Maruf ke Prabowo-Gibran berjalan smooth, berjalan lancar, aman, damai, tidak ada konflik apa pun,” ujarnya.

Baca juga: Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Sebagaimana diberitakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tiba-tiba menggelar rapat untuk membahas revisi UU Kementerian Negara pada Selasa siang.

Padahal, sebelumnya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, belum ada pembicaraan di lingkungan PPP maupun DPR untuk membahas revisi UU Kementerian Negara.

"RUU Kementerian Negara masuk prolegnas jangka menengah. Sejauh ini belum ada rencana pembahasan," kata Awiek kepada Kompas.com pada 10 Mei 2024.

Kemudian, di dalam rapat tersebut, tim ahli Baleg menyampaikan adanya usulan agar pasal tentang jumlah kementerian negara diubah.

"Berkaitan dengan rumusan pasal 15, pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13 dan pasal 14, semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi 'ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Menurut dia, urgensi perubahan UU MK mengenai pasal jumlah kementerian karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Tim ahli mengatakan, dalam putusannya, MK melihat pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Padahal, dikatakan berdasarkan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UUD 1945, tidak ada batasan bagi presiden dalam menetapkan jumlah menteri yang diangkat dan diberhentikannya.

Kemudian, usulan diubahnya materi muatan Pasal tentang jumlah kementerian juga disebutkan karena memerhatikan kondisi dinamika global dan tantangan bangsa ke depan.

Baca juga: Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Kebetulan pas dengan gagasan tambah kementerian Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian dan usulan perubahan pasal terkait jumlah kementerian itu seperti menyambut wacana penambahan jumlah kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com