JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menilai, Undang-undang Kementerian Negara memang harus direvisi karena terakhir diubah pada 2008.
Adapun UU Kementerian Negara yang dipegang hingga kini bernomor 39 Tahun 2008. Pada Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur jumlah kementerian sebesar 34.
"Dan UU Kementerian lembaga ini memang belum ada revisi sejak 2008, padahal kan politik itu dinamis. Apalagi posisi atau portofolio kementerian dan lembaga negara itu sangat dibutuhkan, mengikuti terhadap perubahan-perubahan yang terjadi," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Herman menilai, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan revisi terhadap UU Kementerian Negara.
Namun ia belum bisa menyampaikan apakah jumlah nomenklatur kementerian akan mengalami perubahan pada revisi UU terbaru ini.
"Kita tunggu saja nanti revisinya. Kebetulan saya juga ada di Panja UU ini, tentu nanti kita akan melihat sejauh mana urgensi dan pengembangan terhadap kebutuhan kementerian dan lembaga ini," ujar Ketua DPP Partai Demokrat ini.
Kendati demikian, ia tidak sepakat jika revisi UU Kementerian Negara yang mulai dibahas, dikait-kaitkan dengan keinginan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian nantinya.
Baca juga: Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan
Menurut Herman, hal ini hanya persoalan waktu yang tepat bagi Baleg untuk segera membahas revisi UU Kementerian Negara.
"Ya, karena timingnya pas saja. Timingnya pas, kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor perjalanan implementasi UU," imbuh dia.
Sebagai informasi, revisi UU Kementerian Negara mulai dibahas di Baleg sejak kemarin, Selasa (14/5/2024).
Rapat perdana dilakukan dengan mendengarkan penjelasan dari tim ahli Baleg mengenai latar belakang revisi UU Kementerian Negara.
Tim ahli Baleg mengusulkan agar Pasal 15 yang mengatur tentang jumlah kementerian, diganti menjadi "ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.