Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Kompas.com - 13/05/2024, 15:05 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

Masuk Prolegnas jangka menengah 2020-2024

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa revisi UU Kementerian Negara masuk daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024.

Kendati demikian, dia menyebut, belum ada pembicaraan di lingkungan PPP maupun DPR untuk membahas revisi UU tersebut.

"RUU Kementerian Negara masuk prolegnas jangka menengah. Sejauh ini belum ada rencana pembahasan," kata Awiek kepada Kompas.com pada 10 Mei 2024.

Namun, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, UU Kementerian Negara perlu direvisi terlebih dulu sebelum menambah jumlah kementerian.

Baca juga: PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Pasalnya, hingga kini UU Kementerian Negara yang masih berlaku, membatasi jumlah kementerian hanya 34.

"Sebagai sebuah usulan (menambah kementerian) sah-sah saja. Tapi harus direvisi dulu UU Kementerian Negara. Karena dalam UU tersebut jumlah kementerian dibatasi 34," ujarnya.

Revisi bisa dilakukan sebelum pelantikan Prabowo-Gibran

Kubu presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka membuka opsi untuk merevisi UU Kementerian Negara.

“Ya, revisi itu dimungkinkan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani usai acara halal bihalal paguyuban warteg se-Indonesia di Gedung Nusantara IV DPR/MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (12/6/2024).

Muzani bahkan menyebutkan, revisi UU Kementerian Negara bisa dilakukan sebelum pelantikan Prabowo-Gibran menjadi presiden-wakil presiden 2024-2029.

“Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan),” kata Muzani.

Baca juga: Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Sebagai informasi, belakangan muncul usulan atau gagasan penambahan jumlah kementerian pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, Indonesia memang memerlukan banyak kementerian karena merupakan sebuah negara yang besar.

Dia pun mengaku bahwa ada kebutuhan akan peran banyak pihak agar program pemerintahan ke depan berjalan baik.

"Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target target kita besar," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 6 Mei 2024.

"Wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar,” ujarnya lagi.

Baca juga: Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus 'Like' and 'Subscribe' Konten

Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus "Like" and "Subscribe" Konten

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com