Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Kompas.com - 11/05/2024, 09:27 WIB
Novianti Setuningsih,
Adhyasta Dirgantara

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan. revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan apabila pemerintahan Prabowo-Gibran akan melakukan penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40.

Sebab, dalam Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian, yakni sebanyak 34. Dengan rincian, empat menteri koordinator (menko) dan 30 menteri bidang.

Ketua Umum Partai Bulang Bintang, Yusril Ihza Mahendra juga sepakat bahwa jumlah kementerian bisa ditambah dengan mengamandemen UU Kementerian Negara.

Dia mengatakan, upaya tersebut bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR sekarang, atau setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Apa bisa Prabowo terbitkan Perppu sehari setelah dilantik? Bisa. Jangankan sehari, satu menit sesudah dilantik saja sudah berwenang. Karena satu detik saja sesudah mengucapkan sumpah sebagai Presiden di sidang MPR, kewenangan Prabowo sebagai Presiden sudah 100 persen. Dia berwenang melakukan apa saja yang menjadi kewenangan seorang Presiden,” kata Yusril kepada Kompas.com, Jumat, (10/5/2024).

Baca juga: Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Lebih lanjut, Yusril mengingatkan, gagasan penambahan kementerian di era pemerintahan Prabowo-Rakabuming Raka harus dilihat dari sudut efektivitas di tengah rumitnya masalah yang dihadapi bangsa.

"Penambahan jumlah kementerian tidak perlu dikaitkan dengan pemborosan, tetapi harus dilihat dari sudut efektivitas menjalankan roda pemerintahan dan rumitnya masalah yang kita hadapi. Indonesia negara besar dan jumlah penduduk yang besar pula,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, jumlah kementerian juga harus disesuaikan dengan program kerja yang dibuat pemerintahan tersebut.

"Wacana yang berkembang Pak Prabowo ingin menambah jumlah kementerian menjadi 40, itu sah saja. Jumlah kementerian memang harus disesuaikan dengan program yang dibuat Pak Prabowo ketika kampanye,” ujarnya.

Yusril lantas mengungkit Malaysia yang memiliki 19 menteri, di mana penduduknya kurang dari 10 persen penduduk Indonesia. Lalu, Thailand punya 36 kementerian. Sedangkan Jepang punya sekitar 40 menteri dan menteri negara.

"Jadi tergantung saja pada kebutuhan dan rumitnya masalah yang dihadapi, bukan harus dilihat dari faktor bagi-bagi kekuasaan," kata Yusril.

Baca juga: Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Tantangan kementerian baru

Sebelumnya, Ketua Pengkaji Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Oce Madril juga mengatakan, UU Kementerian Negara perlu direvisi apabila pemerintahan Prabowo-Gibran hendak menambah nomenklatur kementerian.

Namun, dia juga mengatakan, bakal menjadi tantangan tersendiri jika pilihannya adalah menambah kementerian baru. Terutama, terkait dengan waktu dan efisiensi kinerja.

“Secara waktu memang tidak gampang juga membangun kementerian baru. Itu tantangannya juga bagi pemerintahan ke depan,” kata Oce Madril dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV pada 8 Mei 2024.

Dia juga menyebut, ada dua pilihan bagi pemerintahan mendatang apabila memutuskan menambah kementerian terkait mengubah UU Kementerian Negara.

Pertama, mengubah UU sebelum pembentukan kabinet pada Oktober 2024 sehingga pemerintahan terpilih bisa bebas membentuk postur kabinet yang dikehendaki.

Kedua, mengubah UU setelah pembentukan kabinet. Tetapi, risikonya adalah akan ada waktu yang terbuang di awal pemerintahan.

Baca juga: PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com