JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengkritisi rencana pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Zaenur mengatakan, Pansel capim KPK harusnya didominasi oleh unsur masyakarat, bukan unsur pemerintah. Hal itu untuk menjamin independensi sehingga pimpinan KPK yang terpilih nantinya bisa independen.
"Pada realitanya presiden mengamankan kepentingannya mulai justru dari panselnya,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (10/5/2024).
Dia menyebut, hal itu bisa terlihat dari pemilihan Pansel capim KPK sebelumnya. Menurut Zaenur, selalu ada anggota pansel yang diberi catatan oleh publik.
Untuk diketahui, setidaknya ada tiga anggota Pansel capim KPK tahun 2019 yang dikritisi publik karena dinilai memiliki konflik kepentingan. Sebab, merangkap sebagai tenaga ahli di pemerintahan.
Baca juga: Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat
“Ini memang kalau kita lihat dari kejadian pansel-pansel sebelumnya, itu memang ada selalu pansel yang diberi catatan oleh publik. Tetapi sepertinya memang justru presiden itu punya vested interest (kepentingan pribadi)-nya itu melalui panselnya gitu,” ujar Zaenur.
Oleh karena itu, dia kembali menekankan bahwa Pansel capim KPK sebaiknya lebih banyak terdiri dari unsur masyarakat.
Selain itu, Zaenur menegaskan bahwa Pansel capim KPK harus diisi oleh mereka yang berintegritas, independen, punya rekam jejak bersih, dan tidak punya vested interest.
Kemudian, tidak punya kepentingan politik partisan, tidak pernah punya masalah hukum apalagi dengan KPK, dan tidak punya pandangan yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi.
“Kalau Pansel KPK itu tidak berintegritas, punya cacat etik, ya jangan harap Pimpinan KPK nantinya akan yang berintegritas. Jadi pansel itu akan mencerminkan komisioner yang terpilih sehingga yang paling utama dari Pansel KPK itu integritas, yang kedua bebas dari vested interest,” kata Zaenur.
Baca juga: Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK
Apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, memang tidak disebut mengenai komposisi dari Pansel capim KPK.
Pasal 30 Ayat (3) berbunyi, "Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat”.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi terus menggodok nama-nama calon Pansel capim KPK.
Dia menyampaikan, pansel yang tengah digodok ini akan terdiri dari sembilan orang yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
"Keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat," kata Ari kepada Kompas.com pada 9 Mei 2024.
Baca juga: Istana Pastikan Pansel Capim KPK Segera Dibentuk
Ari mengatakan, nama-nama itu digodok Presiden dengan memperhatikan harapan yang masuk dari masyarakat.
Kemudian, menurut dia, keanggotaan pansel akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas," ujar Ari.
Sebelumnya diberitakan, masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2024 akan habis pada Desember mendatang.
Baca juga: Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.