Yunus yang dihadirkan sebagai saksi pun membenarkan kucuran dana tersebut. Ia mengaku mendapat perintah untuk memberikan tip bagi Paspampres.
Ia juga menyebut tabel catatan uang yang dibacakan itu merupakan pengeluaran untuk kegiatan yang tidak resmi menteri.
“Itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Yunus.
Ungkit Penghargaan KPK
Seperti sidang-sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan pemeriksaan saksi, SYL memiliki kesempatan untuk menanggapi mereka di muka sidang.
Kali ini, selain mengajukan pertanyaan normatif kepada para mantan bawahannya itu, SYL mengungkit penghargaan dari KPK.
“Yang Mulia, di Kementan (Kementerian Pertanian) penuh flyer, Pak. Kami mendapat penghargaan dari KPK empat kali tentang korupsi,” kata SYL.
Kepada para pegawai Kementan yang tidak pernah ia temui, SYL menanyakan apakah mereka pernah melihat poster atau alat peraga berisi pesan melawan korupsi, mengikuti aturan, dan tidak melawan hukum.
“No corruption. Pernah enggak lihat itu, bahkan di Kementa yang besar sekali satu gedung bahkan, pernah enggak lihat sedikit saja?” ujar SYL.
Hakim Rianto pun menanyakan kepada para saksi apakah mereka mengetahui penghargaan tersebut.
Baca juga: SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim
Arif Sopian kemudian mengaku pernah mendengar Kementan mendapatkan penghargaan dari KPK.
“Pernah, pernah dengar,” jawab Arief.
Rianto pun meminta SYL menuangkan penghargaan dari KPK itu dalam nota pembelaan yang akan disampaikan di muka sidang secara terbuka.
“Makasih Yang Mulia, Makasih. Kami akan sampai di pembelaan nanti, makasih,” kata SYL menimpali.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.
Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.