Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Kompas.com - 02/05/2024, 14:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun berharap, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun pelanggaran hukum yang ia maksud adalah proses administrasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Hal itu ia sampaikan dalam petitum tim hukum PDI-P pada persidangan administrasi di PTUN, hari ini, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

"Tadi dibahas masalah petitum, sebenarnya apa yang kami inginkan adalah kami ingin dibuktikan, apakah terjadi pembiaran oleh tergugat yaitu KPU," kata Gayus ditemui usai persidangan, Kamis siang.

"Kalau itu ditemukan dalam persidangan, yang kami mohonkan pihak calon presiden maupun calon wakil presiden terpilih untuk diambil tindakan administrasi (oleh PTUN),” sambungnya.

Gayus menerangkan, pembiaran dimaksud adalah dengan tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dalam proses Pilpres 2024.

Padahal, menurut dia, sebagai peserta Pemilu, Gibran dinilai bermasalah secara usia.

Baca juga: Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

“Jadi kami mohon ke (PTUN) berdasar temuan persidangan, apakah (KPU) telah melanggar hukum? Kalau terbukti dalam persidangan maka kami minta untuk tidak dilantik (Prabowo-Gibran),” jelas politikus PDI-P ini.

Meski demikian, diakuinya, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja, menurutnya, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam proses rangkaian Pilpres.

Oleh sebab itu, PDI-P berharap, MPR sebagai wakil dan representasi rakyat bisa melihat apa yang diputuskan PTUN dengan membatalkan proses pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

“Maka rakyat yang diwakili MPR, wadahnya seluruh rakyat (DPR-DPD) mempunyai keabsahan berpendapat yang akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali pelanggaran hukum bisa dilaksanakan? Kami berpendapat mungkin MPR tidak mau melantik (Prabowo-Gibran),” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB. Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Adapun PDI-P mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).

Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

Nasional
Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com