Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara Nasdem di Jabar, Tuntut PSU di 53 Kecamatan

Kompas.com - 30/04/2024, 12:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelembungkan suara Partai Nasdem di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Oleh karenanya, Gerindra meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang di 53 kecamatan tersebut, yaitu 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan 27 kecamatan di Kabupaten Subang.

"Atas fakta peristiwa tersebut secara hukum jelas merupakan salah satu yang mewajibkan dilakukan penghitungan surat suara ulang di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konstitusional," kata Kuasa Hukum Gerindra Munathsir Mustaman dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024).

Baca juga: PPP Klaim Lebih dari 3.000 Suara Mereka Pindah ke Gerindra dan PAN di Jatim

Adapun perkara ini tercatat dengan nomor perkara 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam permohonan, Gerindra mendalilkan perolehan suara Gerindra yang benar pada perolehan kursi anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX sebesar 106.934 suara. Sedangkan Partai NasDem sebesar 105.558 suara.

Perolehan suara ini turut berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR RI di daerah pemilihan Jawa Barat 9. Oleh karenanya, ia meminta MK untuk menetapkan perolehan suara yang benar menurut Gerindra.

"Telah terjadi adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh termohon (KPU), terjadi di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang dan telah sepatutnya mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon," ucap Munathsir.

Baca juga: Momen Caleg Dapil Neraka Curhat Kalah 3 Kali, Ajukan Keberatan ke MK Tanpa Pengacara

Kuasa hukum lainnya, Yunico Syahrir juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2004, sepanjang Dapil Jawa Barat 9 untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat.

Ia berharap MK mampu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," jelas Yunico.

Sebagai informasi, MK tengah mengadili perkara Pileg 2024.

MK menyatakan, ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja. Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com