KOMPAS.com - Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai menggerebek pabrik gelap atau laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab), pada Rabu (3/4/2024).
Penggerebekan itu dilakukan bersama Bea Cukai Soekarno Hatta dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY), bersinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto memaparkan kronologi penindakan narkotika tersebut.
"Pada awal Januari 2024, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno Hatta menghimpun informasi (dari) intelijen akan adanya paket mencurigakan berisi narkotika golongan I jenis Methylenedioxymethamphetamine (MDMA) dari Hongkong dan Tiongkok,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (4/4/2024).
Nirwala mengatakan, pihaknya meneruskan informasi tersebut ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Baca juga: Pabrik Narkoba Rumahan di Semarang Produksi Sabu dan Happy Water, Penghuni Tak Berbaur dengan Warga
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Bea Cukai dan Polri melaksanakan mapping, profiling, dan observasi di sekitar wilayah Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jateng selama 1,5 bulan.
"Kami mencurigai adanya aktivitas yang terindikasi produksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut yang dijadikan clandestine lab. Akhirnya pada 3 April 2024, tim gabungan menggerebek rumah itu," lanjut Nirwala.
Dari clandestine lab tersebut, petugas gabungan menyita 2.000 ml narkotika jenis sabu dan 2.000 saset happy water (MDMA) siap edar milik jaringan narkotika Malaysia-Indonesia.
Penggerebekan tersebut juga menyita bahan baku MDMA yang akan menghasilkan 1.500 saset MDMA siap edar dan menangkap dua orang tersangka berinisial PR dan F.
Kedua tersangka mengaku memproduksi narkotika jenis sabu dan MDMA atas perintah KA, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Bareskrim Bongkar Home Industry Narkoba di Semarang, 2 Tersangka Ditangkap
Hasil produksi narkotika jenis MDMA tersebut akan dipasarkan di tempat-tempat hiburan di wilayah seputaran Pulau Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra.
Nirwala mengatakan, seluruh barang bukti dan tersangka saat ini diamankan Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku melanggar Pasal 114, Ayat 2 Juncto dan Pasal 132, Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal senilai satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.
Nirwala juga menegaskan, Bea Cukai berkomitmen dalam pemberantasan narkotika.
“Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama instansi penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, sinergi Bea Cukai dan Polri menjadi bukti komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.