Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Kompas.com - 25/04/2024, 15:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 22 April 2024.

Dilansir dari salinan Perpres Nomor 55 yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (25/4/2024), UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Fungsi dari UPTD PPA yakni memberi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya.

Baca juga: Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Kemudian dijelaskan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Masing-masing didirikan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pembentukan UPTD PPA provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari menteri dan dikonsultasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Sementara itu, pembentukan UPTD PPA kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari menteri dan dikonsultasikan tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Adapun UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota menyelenggarakan penanganan, perlindungan dan pemulihan korban, keluarga korban dan atau saksi.

Baca juga: Indonesia Tak Kurang Aturan Perlindungan Perempuan, Penegakan Hukumnya Perlu Dibenahi

Dalam menyelenggarakan penanganan, perlindungan dan pemulihan korban, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memiliki 11 tugas, yaitu:

1. Menerima laporan atau penjangkauan korban

2. Memberikan informasi tentang hak korban

3. Memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis

4. Memfasilitasi pemberian layanan kesehatan

5. Memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial

6. Menyediakan layanan hukum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

Nasional
Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com