"Jadi hampir setiap bulan (dibayarkan)?" tanya Hakim.
"Hampir setiap bulan," kata Gempur.
Namun demikian, pagawai Kementan ini mengakui pernah beberapa kali tidak membayarkan uang untuk cicilan tersebut. Namun, anggaran untuk biaya mobil mewah SYL itu selalu diminta.
"Ada beberapa yang memang kita tidak bayarkan, artinya dalam satu tahun itu selalu minta untuk pembayaran Rp 43 juta itu, tapi ada beberapa bulan yang memang kadang-kadang kita tidak bayar Pak," kata Gempur.
Baca juga: KPK Akan Cegah Keluarga SYL ke Luar Negeri Lagi jika Keterangannya Masih Dibutuhkan
"Tapi akhirnya dibayar juga?" tanya Hakim.
"Kami bayar pak," jawab Gempur.
"Jadi, saudara bayar dari bulan Maret 2021 sampai dengan?" tanya hakim mendalami.
"Desember 2021," kata Gempur.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.