Sebagaimana diketahui, istri Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, anak mereka Indira Chunda Thita, dan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati dicegah bepergian ke luar negeri sejak Oktober 2023 sampai April 2024.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal melihat terlebih dahulu bagaimana pelaksanaan pencegahan keluarga SYL selama enam bulan pertama.
“Kalau masih dibutuhkan oleh tim penyidik, bisa diperpanjang kembali karena memang ketentuannya bisa enam bulan pertama, bisa diperpanjang kembali enam bulan kedua,” kata Ali kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Menurut Ali, jika memang tim penyidik sudah tidak lagi membutuhkan keterangan anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo, maka upaya pencegahan itu tidak akan dilanjutkan.
“Nanti kami cek dulu,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mencari bukti keterlibatan anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini masih bergulir di tahap penyidikan.
Dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo, anggota keluarga SYL disebut menikmati uang hasil korupsi. Di antaranya untuk membeli rumah hingga sumbangan di acara perayaan perkawinan.
Ali mengatakan, KPK bisa menjerat pihak selain Syahrul Yasin Limpo jika mereka mengetahui dan secara sadar menikmati uang hasil korupsi dengan jerat TPPU pasif.
“Bahwa ada keterlibatan langsung sekali pun keluarga inti dan itu dengan sengaja turut menikmati hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ali.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara perkara TPPU SYL masih di tahap penyidikan.
Syahrul Yasin Limpo menjadi terdakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/18065171/kpk-akan-cegah-keluarga-syl-ke-luar-negeri-lagi-jika-keterangannya-masih