JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bos perusahaan pakaian dalam, Hanan Supangkat selama enam bulan ke depan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan menyangkut penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Namun, Ali tidak menyebutkan identitas tersangka pihak swasta yang dicegah ke luar negeri menyangkut SYL.
Baca juga: Periksa Hanan Supangkat di Kasus TPPU SYL, KPK Cecar soal Proyek di Kementan
Ali hanya menyebut, pihak swasta tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan rumahnya digeledah KPK menyangkut TPPU SYL.
“Sudah dilakukan penggeledahan tempat tinggalnya yang saat itu ditemukan juga bukti Rp 15 miliar rupiah,” ujar Ali.
Ali mengingatkan agar pihak yang dicegah tersebut bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar.
Berdasarkan informasi dari pihak KPK, pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut adalah Hanan Supangkat.
Hanan sebelumnya juga telah diperiksa pada Jumat (1/3/2024). Saat itu, dia dicecar terkait dugaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: KPK Panggil Lagi Saksi SYL, Hanan Supangkat yang Rumahnya Digeledah
Beberapa hari setelah menjalani pemeriksaan, penyidik KPK menggeledah rumah Hanan di Jakarta Barat pada Rabu (6/3/2024) malam.
Mereka mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp 15 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik.
“Kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan saat proses penggeledahan kemarin,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Geledah Rumah Hanan Supangkat, KPK Sita Uang Belasan Miliar Rupiah
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Untuk perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Syahrul Yasin Limpo menjadi terdakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Baca juga: KPK Mengaku Kantongi Data dan Informasi Penting Usai Geledah Rumah Hanan Supangkat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.