Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deret Dalil Ganjar-Mahfud yang Dianggap Tak Beralasan Hukum oleh MK

Kompas.com - 22/04/2024, 16:52 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK beralasan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan hukum. Karena itu, MK memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Terima Putusan MK, Ganjar: Akhir dari Sebuah Perjalanan

Dalam putusan ini, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Adapun dalil permohonan Ganjar-Mahfud yang dianggap tidak beralasan hukum sebagai berikut:

1. DKPP

Dalil permohonan Ganjar-Mahfud perihal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan cara tidak mengindahkan putusannya sendiri, MK menyatakan hal itu tidak beralasan menurut hukum.

2. Bawaslu

Dalil pemohon mengenai adanya ketidakefektifan dan ketidaknetralan Bawaslu dalam menegakkan hukum pada Pemilu dan Pilpres 2024, MK juga menganggap tidak berasalan menurut hukum.

3. Keberpihakan

Dalil pemohon yang menyatakan terdapat ketidakefektifan dan keberpihakan instrumen penegak hukum pemilu, dalam hal ini Bawaslu dan DKPP, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

4. Intervensi Jokowi

Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan KPU dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasanganPrabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sehingga dijadikan pemohon agar membatalkan atau mendiskualifikasi keduanya sebagai peserta pilpres juga dianggap tidak beralasan menurut hukum.

5. Abuse of power

Dalil pemohon yang menyatakan Jokowi melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk memanfaatkan APBN untuk program bansos yang dipolitisasi dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk pasangan Prabowo-Gibran, MK menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

6. Automatic adjustment

Dalil pemohon mengenai penyalahgunaan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian yang diblokir untuk bansos, MK juga berkesimpulan hal itu tidak beralasan menurut hukum.

7. Pembagian bansos

Dalil pemohon mengenai peningkatan pembagian bansos di masa Pemilu 2024, MK juga berkesimpulan tidak beralasan menurut hukum.

8. Politisasi bansos

Demikian juga dalil pemohon mengenai politisasi bansos yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan kemudian terjadinya pembagian bansos secara masif di seluruh penjuru Indonesia selama periode Pilpres 2024, MK juga berkesimpulan tidak beralasan menurut hukum.

9. Percepatan dana bansos

Dalil pemohon yang menyebut Jokowi mengintruksikan percepatan pencairan dana bansos agar bertepatan dengan proses Pemilu 2024 berupa bantuan dampak fenomena El Nino mulai Januari 2024, MK juga berkesimpulan tidak beralasan menurut hukum.

10. Pengjangkaran bansos

Terakhir, dalail pemohon mengenai pengjangkaran program bansos pada pasangan Prabowo-Gibran sebagai pasangan yang didukung Jokowi, MK juga berkesimpulan hal itu tidak beralasan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com