Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diadukan ke Polisi karena Bertemu Pejabat Bea Cukai, Wakil Ketua KPK: Saat Itu Dia Lapor Korupsi Impor Emas

Kompas.com - 22/04/2024, 11:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, pertemuannya dengan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terjadi ketika pejabat itu melaporkan kasus dugaan korupsi importasi emas, handphone, dan besi baja.

Alex mengatakan, pertemuan itu berlangsung pada awal Maret 2023, dilakukan secara terbuka, dan dihadiri Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“ED (Eko Darmanto) melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja,” ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Alex: Pertemuan dengan Eko Darmanto atas Izin Pimpinan KPK Lainnya

Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK karena pertemuan dengan Eko.

Alex mengaku tidak mengetahui kenapa dirinya dilaporkan atas pertemuan tersebut. Ia menduga, terdapat pihak yang ingin membuat KPK terus dalam keadaan tidak tenang.

Pertemuan itu dilakukan secara terbuka, atas diketahui, dan izin pimpinan lain.

“Yang saya enggak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alex.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Alex mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima surat dari Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Sejauh ini, baru stafnya yang diundang Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi.

“Saya belum dipanggil. Baru staf yang diundang untuk klarifikasi,” tutur Alex.

Aduan pertemuan Alex, staf Direktorat PLPM dengan Eko tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.

Aduan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1985/IV/RES.3.3.Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.

Kompas.com telah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak untuk meminta konfirmasi menyangkut laporan ini.

Namun, hingga berita ini ditulis Ade belum merespons.


Adapun Eko saat ini tengah menjalani proses hukum di KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eko mengeklaim, ia dijerat hukum karena mengungkap beberapa kasus besar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, instansi tempatnya bekerja.

Ia mengaku pernah dimintai tolng Kejaksaan Agung, termasuk kasus importasi emas. Kasus itu diusut tim Satgas TPPU yang diusut Mahfud MD.

“Dan pun sekarang terjadi penyelundupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp 1,2 triliun,” tutur Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com