JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bakal menunjukan apakah Indonesia masih layak disebut sebagai negara hukum.
Baginya, MK harus memahami posisinya sebagai lembaga yang menegakkan konstitusi Indonesia.
“Sidang MK bagi saya bukan sekedar sidang untuk mengadili perselisihan pemilu,” ujar Sulistyowati di forum Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya
“Tapi sidang (untuk membuktikan) apakah negara hukum Indonesia masih bisa berlangsung,” sambung dia.
Menurutnya, MK harus memberikan putusan yang dipahami oleh masyarakat.
Kemudian, putusan itu sesuai dengan dinamika persidangan yang selama ini ditunjukan pada publik.
Sulistyowati berpendapat, MK harus menunjukan bahwa putusan diambil berdasarkan hukum bukan kepentingan pihak tertentu.
“Kita lihat debat di MK, bagaimana analisisnya yang kita harapkan pertimbangan putusan keluar dengan seusainya yang kita saksikan bersama,” paparnya.
Baca juga: Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu
Terakhir, ia menuturkan, MK harus independen dan memisahkan urusan hukum dan kekuasaan.
Para hakim MK, lanjut dia, harus mengambil keputusan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak tertentu.
“Hakim MK sebagai guardian punya kewenangan besar untuk memastikan meskipun langit runtuh, konstitusi Indonesia harus tetap tegak,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.