JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, hanya pihak-pihak yang berkepentingan yang dapat hadir dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024).
Fajar mengatakan, pihak-pihak lain dapat mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung tanpa harus datang ke ruang sidang.
"Ini kan sidang MK terbuka ya, terbuka berarti enggak harus datang ke ruang sidang. Kita bisa saksikan di mana pun, kita bisa live streaming, YouTube, dan lain-lain," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya
Fajar menyebutkan, MK telah mengirimkan undangan kepada para pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan.
Setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi orang yang boleh mengikuti sidang secara langsung.
Sementara itu, pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara ini tidak diundang untuk mengikuti sidang, begitupun dengan pendukung para kandidat.
Baca juga: Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu
"Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," kata Fajar.
Adapun sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 akan diadakan pada Senin pekan depan mulai pukul 09.00 WIB.
Saat ini para hakim MK tengah mengadakan rapat permusyawaratan hakim untuk mengambil putusan atas sengketa hasil Pilpres 2024.
Fajar menyebutkan, rapat tersebut masih diagendakan hingga Minggu (20/4/2024) atau satu hari sebelum sidang pengucapan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.