JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra optimistis tuntutan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran dalam pemilihan presiden (Pilpres) akan ditolak.
Permintaan itu tertuang dalam permohonan yang diajukan kubu pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Dugaan saya kalau ketidaksahannya Pak Gibran itu akan ditolak,” ujar Yusril dalam wawancara eksklusif di program GASPOL! yang tayang di YouTube Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Menurut Yusril, selama persidangan gugatan sengketa hasil pemilu di MK, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak berhasil membuktikan kecurangan yang dituduhkan.
Baca juga: Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos
Jika para pemohon tidak berhasil membuktikan kecurangan atau tuntutan mereka di persidangan, hakim tidak bisa mengabulkan permohonan.
Ia lantas mencontohkan, dalam sidang perkara perdata seseorang menggugat Yusril yang tak kunjung membayar utang.
Orang tersebut lantas menyodorkan berbagai barang bukti seperti kwitansi dan perjanjian pembayaran utang di muka sidang.
Alat bukti itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dan mengabulkan tuntutan pemohon.
“Tapi kalau Anda tuduh saya berutang, Anda enggak bisa menunjukkan bahwa saya betul punya utang sama Anda, masa hakim mau mengabulkan. Kan aneh,” tutur Yusril.
Demikian juga dalam persidangan di MK. Yusril menilai sejumlah tuduhan kecurangan seperti penggunaan bantuan sosial (bansos), pengerahan aparat, dan penjabat (Pj) kepala daerah tidak terbukti.
Baca juga: Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe Pj Kepala Daerah
Di sisi lain, Yusril menilai, Gibran tidak akan didiskualifikasi karena putra sulung Presiden Joko Widodo itu bisa menjadi calon wakil presiden berkat putusan MK.
“Sekarang MK putuskan dia bisa maju terus dipersoalkan. Ini enggak bisa maju Gibran salah, ya kan dia nyalah-nyalahin MK sendiri,” ucap Yusril.
Sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Mereka juga meminta pilpres digelar ulang tanpa melibatkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Dalam persidangan itu mereka menuding terdapat kecurangan dalam pelaksanaan pemilu dengan pengerahan aparat, penjabat (Pj) kepala daerah, dan bansos.
Selain itu, mereka mempersoalkan proses penccalonan Gibran yang diwarnai dengan pelanggaran etik di MK hingga KPU yang tidak konsultasi dengan DPR untuk merevisi Peraturan KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.