Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Kompas.com - 19/04/2024, 15:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dalam putusannya tidak bisa hanya mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) pemenang pemilihan presiden (Pilpres), Gibran Rakabuming Raka. Apabila, mengabulkan gugatan pemohon sengketa hasil Pilpres 2024.

Hal ini dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari dalam dikskusi bertajuk "Landmark Decision MK" di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

"Saya mau menyatakan begini, tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran," kata Feri Amsari dalam paparannya.

Feri menyebut, hal ini berdasarkan Pasal 6A Ayat 1 Undang-Undang Tahun 1945 yang menyebut bahwa presiden dan wakil presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon.

Baca juga: Marak Amicus Curiae, Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Dengan demikian, Feri mengatakan, jika ada salah satu calon yang bermasalah maka pasangan satunya akan terimbas.

"Kalau satu bermasalah, ya bermasalah dua-duanya. Jadi kalau mau diskualifikasi, ya kedua-duanya. Jadi tidak mungkin satu didiskulifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," ujar Feri.

Selain itu, dia juga menilai bahwa tidak mungkin calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pemenang pemilu dilantik lebih dahulu, baru kemudian didiskualifikasi MK.

"Ingat, mendiskualifikasi mereka kalau sudah dilantik, mekanismenya akan impeachment (pemakzulan)," katanya.

Baca juga: Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Menurut Feri, seharusnya MK memuat putusan yang menyatakan proses pemilu tidak adil dan harus diulang.

"Pertandingan harus tanpa penempatan pejabat kepala daerah, tanpa pemaksaan kepala desa, tanpa sogok gentong babi politik dalam bentuk lain, berupa penambahan masa jabatan kepala desa," imbuhnya.

Diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan pemenang Pilpres 2024. Namun, hasil tersebut digugat ke MK oleh pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Kubu Anies-Muhaimin menggugat dengan permohonan agar pemungutan suara digelar kembali tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Sedangkan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dari kontestasi politik dan pemungutan suara ulang.

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com