Hal ini dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari dalam dikskusi bertajuk "Landmark Decision MK" di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
"Saya mau menyatakan begini, tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran," kata Feri Amsari dalam paparannya.
Feri menyebut, hal ini berdasarkan Pasal 6A Ayat 1 Undang-Undang Tahun 1945 yang menyebut bahwa presiden dan wakil presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon.
Dengan demikian, Feri mengatakan, jika ada salah satu calon yang bermasalah maka pasangan satunya akan terimbas.
"Kalau satu bermasalah, ya bermasalah dua-duanya. Jadi kalau mau diskualifikasi, ya kedua-duanya. Jadi tidak mungkin satu didiskulifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," ujar Feri.
Selain itu, dia juga menilai bahwa tidak mungkin calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pemenang pemilu dilantik lebih dahulu, baru kemudian didiskualifikasi MK.
"Ingat, mendiskualifikasi mereka kalau sudah dilantik, mekanismenya akan impeachment (pemakzulan)," katanya.
Menurut Feri, seharusnya MK memuat putusan yang menyatakan proses pemilu tidak adil dan harus diulang.
"Pertandingan harus tanpa penempatan pejabat kepala daerah, tanpa pemaksaan kepala desa, tanpa sogok gentong babi politik dalam bentuk lain, berupa penambahan masa jabatan kepala desa," imbuhnya.
Diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan pemenang Pilpres 2024. Namun, hasil tersebut digugat ke MK oleh pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Kubu Anies-Muhaimin menggugat dengan permohonan agar pemungutan suara digelar kembali tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Sedangkan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dari kontestasi politik dan pemungutan suara ulang.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/19/15423651/soal-sengketa-pilpres-pengamat-nilai-mk-tak-bisa-hanya-diskualifikasi-gibran