Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Kompas.com - 19/04/2024, 15:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai bahwa maraknya pengajuan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dapat jadi dasar hakim konstitusi untuk mendalaminya.

Meskipun amicus curiae hal baru dalam sengketa pilpres, bagi MK hal itu tidak asing karena mereka pernah menerima amicus curiae dalam sidang-sidang pengujian Undang-Undang (UU).

"Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

"Hal itu menjadi dasar hukum bagi kehadiran sahabat peradilan atau amicus curiae. Dalam Peraturan MK tentang Tata Cara Dalam Berperkara Pengujian UU hal itu juga dimungkinkan melalui pihak yang berkepentingan secara langsung atau tidak langsung atas perkara pengujian UU di MK," ujarnya lagi.

Baca juga: Pakar: Amicus Curiae untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Titi mengungkapkan, amicus curiae memang bukan bagian dari alat bukti.

Namun, dia mengatakan, pandangan-pandangan amicus curiae oleh pihak di luar perkara pun, seandainya didalami para hakim, tidak akan dimuat dalam pertimbangan putusan.

Akan tetapi, menurut Titi, pandangan amicus curiae dapat menjadi hal yang memperkuat keyakinan majelis hakim konstitusi dalam membuat argumentasi putusan.

"Keberadaannya bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," katanya.

Titi meyakini bahwa maraknya amicus curiae menjadi indikasi dari tingginya kepedulian publik atas proses penyelenggaraan Pemilu 2024, bahwa pemilu bukan hanya pemungutan suara melainkan serangkaian proses yang juga harus dikawal agar berjalan selaras kehendak konstitusi.

"Digunakan atau tidak sepenuhnya menjadi keputusan dari para hakim MK," ujar Titi.

Baca juga: Aktivis Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Sebelumnya diberitakan, MK hanya akan mendalami 14 surat amicus curiae yang diterima hingga Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, 19 surat amicus curiae lain yang diterima setelahnya hingga Kamis (18/4/2024) tidak didalami oleh hakim konstitusi.

"Didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis.

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," ujarnya lagi.

Dari 14 itu, surat amicus curiae yang dilayangkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu yang akan didalami.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com