Arie menjelaskan narkoba jenis sabu dan ekstasi ini awalnya dibawa oleh tersangka JD dari kediaman tersangka HF kepada dua pegawai maskapai Lion Air inisial DA dan RP.
Kemudian, DA dan RP membawa tas berisi narkoba ke dalam bandara dan menyerahkannya kepada tersangka MRP untuk dibawa terbang ke Jakarta.
"Yang bersangkutan (DA dan RP) bertemu dengan tersangka MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner," ujar Arie.
Baca juga: Polisi Amankan 10,65 Kg Sabu Senilai Rp 10 Miliar dari Pengedar Narkoba di Bekasi
"Sedangkan dua orang karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion AirIyus Susyanto juga mempertanyakan bagaimana para pelaku bisa melakukan penyelundupan di dalam Bandara Kualanamu.
Iyus menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada Bareskrim Polri. Pihak maskapai juga akan kooperatif dan memecat pegawainya yang terlibat kasus narkoba.
"Karena itu kaitannya dengan pihal otorita kan, saya enggak tahu lah, kok bisa lolos. Kalau tau lolos kita nggak mungkin menerima, pasti diturunin, nggak ada yang mau kita bawa itu," kata Iyus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.