JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).
Hari ini, Selasa (16/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak.
Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).
Anies-Imin: KPU berpihak ke Prabowo-Gibran
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyimpulkan telah terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi.
"Konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terbuktinya pelanggaran terukur yang dilakukan Termohon (KPU), sekaligus membuktikan keberpihakannya kepada paslon 02," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo, kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2024).
Mereka juga memasukkan ke dalam kesimpulan mereka tanggapan khusus terhadap keterangan 4 menteri dan keterangan DKPP dalam sidang pamungkas pekan lalu.
"Akan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang pemohon ajukan dan keterangan para ahli," sebut Heru.
Sementara itu, kuasa hukum lain, Bambang Widjojanto, mengakui pihaknya masih mengajukan bukti-bukti tambahan yang memang diperbolehkan oleh majelis hakim.
"Setahu saya ada beberapa bukti tambahan yang memang dijanjikan akan diserahkan sebelum persidangan dan baru diungkapkan pada pemeriksaan saksi," kata pengacara Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, kepada Kompas.com, Senin (15/4/2024).
"Masih ingat yang di Bekasi? Penjabat (wali kotanya) bikin acara fun football. Dia tidak pakai (kostum) 02, tapi sebagian besar lainnya menggunakan 02 tapi dibiarkannya," imbuh dia.
Prabowo-Gibran anggap pemohon gagal
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024, nepotisme, hingga penyalahgunaan bantuan sosial dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca juga: Yusril: Kubu Anies dan Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu di Sidang MK
Menurut dia, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar juga gagal membuktikan kecurangan pemilu, seperti yang mereka tuduhkan untuk meminta pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah.
"Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif)," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (15/4/2024).
"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," sambungnya.
KPU minta MK tolak gugatan
Sementara itu, KPU RI dalam Kesimpulan yang akan diserahkan hari ini akan dilengkapi dengan permintaan agar Mahkamah menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.
"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
"Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar majelis hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," imbuhnya.
Baca juga: Tambah Alat Bukti ke MK, KPU Tegaskan agar Hakim Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
KPU menegaskan, dalam draf itu, penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu.
Lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga mengingatkan Mahkamah agar mengambil putusan sengketa pilpres sesuai dengan Pasal 473 ayat (3) UU Pemilu.
Beleid itu pada intinya mengatur bahwa sengketa yang diputus MK meliputi sengketa hasil perolehan suara.
Sementara itu, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo tidak mendalilkan kesalahan penghitungan suara di dalam permohonannya ke MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.