Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Bahlil: Lebai

Kompas.com - 08/04/2024, 17:14 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan buat menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buat diperiksa dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap berlebihan.

“Sudahlah terlalu lebai. Kalian bilang bahwa bansos tidak ada di anggaran, setelah dijelaskan begitu baru,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (8/4/2024).

Meski begitu, Bahlil menyerahkan keputusan apakah Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Pemerintah Akan Kembali Dorong Investasi Asing ke IKN Setelah Ada Putusan MK soal Sengketa Pilpres

“Ya tergantung hakim konstitusi saja apa yang diputuskan. Tapi saya yakin terlalu jauhlah itu. Saya kan juga diminta waktu itu untuk harus hadir kan. Pernah juga itu sebut-sebut nama saja. Ya hakim itu kan tahu aturan, tahu mekanisme. Tidak semuanya apa yang diminta teman-teman juga dipenuhi oleh hakim,” papar Bahlil.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat pernah membahas dan mempertimbangkan pemanggilan Presiden Jokowi buat diperiksa dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pernah.


Akan tetapi, Hakim Arief menilai memanggil Presiden Jokowi sebagai hal yang tidak elok.

“Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden Republik Indonesia, kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief.

“Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” papar Arief.

Baca juga: Soal Peluang Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Saya S, kalau Pakai XL Kurang Bagus

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan Pilpres 2024 dimenangkan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara 58 persen.

Berdasarkan penghitungan KPU RI, Prabowo-Gibran hampir menang di semua provinsi kecuali Aceh dan Sumatera Barat.

Berada di urutan kedua perolehan pada Pilpres 2024 adalah pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kemudian di posisi terakhir ditempati oleh pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Persentase kemenangan Prabowo-Gibran di angka 58 persen menunjukkan Pemilu 2024 hanya dilakukan satu putaran.

Baca juga: Soal Peluang Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Saya S, kalau Pakai XL Kurang Bagus

Akan tetapi, hasil Pilpres itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan oleh kubu Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Saat ini sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sedang berjalan. Sidang pertama digelar pada 28 Maret 2024 lalu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com