Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Bahlil: Lebai

Kompas.com - 08/04/2024, 17:14 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan buat menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buat diperiksa dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap berlebihan.

“Sudahlah terlalu lebai. Kalian bilang bahwa bansos tidak ada di anggaran, setelah dijelaskan begitu baru,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (8/4/2024).

Meski begitu, Bahlil menyerahkan keputusan apakah Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Pemerintah Akan Kembali Dorong Investasi Asing ke IKN Setelah Ada Putusan MK soal Sengketa Pilpres

“Ya tergantung hakim konstitusi saja apa yang diputuskan. Tapi saya yakin terlalu jauhlah itu. Saya kan juga diminta waktu itu untuk harus hadir kan. Pernah juga itu sebut-sebut nama saja. Ya hakim itu kan tahu aturan, tahu mekanisme. Tidak semuanya apa yang diminta teman-teman juga dipenuhi oleh hakim,” papar Bahlil.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat pernah membahas dan mempertimbangkan pemanggilan Presiden Jokowi buat diperiksa dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pernah.


Akan tetapi, Hakim Arief menilai memanggil Presiden Jokowi sebagai hal yang tidak elok.

“Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden Republik Indonesia, kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief.

“Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” papar Arief.

Baca juga: Soal Peluang Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Saya S, kalau Pakai XL Kurang Bagus

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan Pilpres 2024 dimenangkan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara 58 persen.

Berdasarkan penghitungan KPU RI, Prabowo-Gibran hampir menang di semua provinsi kecuali Aceh dan Sumatera Barat.

Berada di urutan kedua perolehan pada Pilpres 2024 adalah pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kemudian di posisi terakhir ditempati oleh pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Persentase kemenangan Prabowo-Gibran di angka 58 persen menunjukkan Pemilu 2024 hanya dilakukan satu putaran.

Baca juga: Soal Peluang Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Saya S, kalau Pakai XL Kurang Bagus

Akan tetapi, hasil Pilpres itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan oleh kubu Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Saat ini sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sedang berjalan. Sidang pertama digelar pada 28 Maret 2024 lalu.

Sedangkan sidang pemeriksaan bukti, saksi, dan ahli dilakukan pada 1 sampai 18 April 2024. Kemudian putusan sidang akan dibacakan pada 22 April 2024.

Sementara itu, sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dilakukan pada 6 sampai 15 Mei 2024.

Setelah itu, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 sampai 20 Mei 2024. Pembacaan putusan pertama akan dilaksanakan pada 21 sampai 22 Mei 2024.

Baca juga: PDI-P: Pertemuan Megawati dan Prabowo Tunggu Sengketa Pilpres di MK Tuntas

Sidang pemeriksaan perselisihan hasil Pileg 2024 dilanjutkan pada 27 sampai 31 Mei 2024. Setelah itu dilanjurkan dengan RPH lanjutan pada 3 sampai 6 Juni 2024.

Pengucapan putusan atau ketetapan kedua sidang perselisihan hasil Pileg 2024 akan digelar pada 7 sampai 10 Juni 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com