Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Oktavianus Daluamang  Payong
Dosen

Menulis adalah merawat ingatan

Menelaah Pandangan Romo Magnis Terkait Etika Pejabat Publik

Kompas.com - 05/04/2024, 12:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BARU-baru ini jagad maya ramai memperbincangkan pernyataan Franz Magnis-Suseno alias Romo Magnis terkait presiden yang memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip pemimpin dari organisasi mafia.

Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara itu menyampaikan, sikap seorang presiden yang menggunakan kekuasaan demi keuntungan keluarganya merupakan sesuatu yang memalukan.

Tak hanya menandakan kurangnya wawasan, sikap itu juga membuktikan bahwa presiden tersebut hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya (Kompas.id/2/4/2024).

Menjadi pertanyaan, apakah pernyataan Romo Magnis tersebut hanya memberikan suatu pendapat filosofis dan akademis, tetapi men-judge presiden?

Akar masalah

Dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Romo Magnis dihadirkan oleh pasangan calon nomor 1 dan nomor 3 sebagai ahli.

Franz Magnis menyoroti terjadinya sejumlah pelanggaran etika dalam Pemilu 2024. Salah satunya pendaftaran Gibran Rakabumiung Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden pendamping capres Prabowo Subianto.

Ia mengutip putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh KPU karena menerima pendaftaran Gibran tanpa merevisi Peraturan KPU (Kompas.id/2/4/2024).

Romo Magnis juga menyoroti keberpihakan presiden dalam Pemilu 2024 dan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut dia, presiden boleh saja memberitahukan bahwa dirinya berharap salah calon menang. Namun, saat presiden memakai kedudukan dan kekuasaannya untuk memberi petunjuk kepada aparatur sipil negara (ASN), polisi, dan militer agar mendukung salah satu calon, maka presiden telah melanggar etika secara berat yang dituntut darinya.

Ketika melanggar etika, berarti presiden telah kehilangan wawasan etika dasar tentang jabatan presiden. Bahwa kekuasaan yang ia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan seluruh masyarakat.

Pernyataan Romo Magnis tersebut kemudian menjadi sorotan publik. Banyak yang mendukung pernyataan tersebut, namun banyak pula yang bertentangan.

Salah satu yang menentang pernyataan tersebut adalah Kuasa Hukum Paslon Nomor 2, Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai Romo Magnis telah memberikan pandangan filosofis dan akademis, tetapi letak kesalahannya adalah karena men-judge seseorang (presiden) tanpa bukti yang kuat. Benarkah demikian ?

Konsep etika pejabat publik

Salah satu filosafi Jawa yang diulas oleh Ikrar Nusa Bhakti dalam laman Kompas.Id adalah "kuoso nggendong lali" (kuasa memanggul lupa). Inti ajaran tersebut adalah ketika kekuasaan didapat, maka kekuasaan yang dimiliki bisa membuat yang berkuasa menjadi lupa.

Lupa dalam hal ini bisa lupa asal- usul, lupa teman, lupa keluarga, lupa kolega, lupa pada proses awal kekuasaan didapat, lupa pada kegunaan kekuasaan itu untuk apa, lupa pada hakikat kekuasaan bermakna untuk apa.

Bisa juga lupa cara berterima kasih. Lupa menempatkan diri dan lupa pada sangkan paraning dumadi (manusia asalnya dari mana dan akan kembali ke mana).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com