Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pascal Wilmar Yehezkiel
Pemerhati Hukum

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan FH UGM

Dasar Pembatalan Hasil Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 05/04/2024, 08:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PROSES sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi dengan limitasi waktu berproses selama 14 kerja.

Forum konstitusional ini merupakan sarana legitimasi penyelenggaraan Pilpres yang disediakan Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu bilamana ada peserta menyatakan permohonan sengketa atas hasil Pemilu.

Pada perkembangannya telah menyentuh ranah sengketa proses seperti pada beberapa sengketa Pilkada sebagaimana dalam Putusan No 57/PHPU-D-VI/2008 amar memerintahkan PSU (Pilkada Kab. Bengkulu), Putusan No 132/PHP.BUP-XIX/2021 menyatakan diskualifikasi paslon (Pilkada Kab Boven Digoel), Putusan No 135/PHP.BUP-XIX/2021 menyatakan diskualifikasi paslon (Calon bupati terpilih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat), dan Putusan No.145/PHP.BUP-XIX/2021 amar menyatakan diskualifikasi paslon (Pilkada Kab. Yalimo).

Dasar kewenangan ini dapat dilihat pada ratio decidendi MK pada Putusan No. 41/PHPU.D-VI/2008 tentang Pilgub Jatim, yang menyatakan “Tidak dapat dinafikan bahwa seluruh penyimpangan yang terjadi dalam proses dan tahapan Pemilukada akan sangat berpengaruh secara mendasar pada hasil akhir”.

Pembelahan rezim Pemilu Nasional dan Pilkada kemudian diakhiri melalui Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 yang pada pokoknya menafsirkan secara original intent bahwa UUD 1945 tidak membedakan antara rezim pemilu nasional dengan pilkada, sehingga menyatukan kedua rezim pemilu tersebut dengan berlandaskan pada Pasal 22E UUD 1945.

Dengan itu, MK memiliki rasionalitas dan legalitas untuk memeriksa dan memutus proses hasil Pilpres yang diperoleh dari kecurangan yang secara nyata melanggar asas Pemilu yang luberjudil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E UUD 1945 dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang ditegaskan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Implikasinya MK dapat membatalkan hasil Pilpres atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan kecurangan pemilu (fraud election) dengan perintah melakukan pemungutan suara ulang.

Selain dasar empiris atau praktik di atas, adapun beberapa preferensi teoritik yang menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan hasil Pilpres dengan praktik progresivitas.

Pertama, prinsip Demokrasi Konstitusional (constitutional democracy), yakni pelaksanaan demokrasi yang berlandaskan nila-nilai konstitusionalisme yang mengidealkan pelaksanaan politik pemerintahan demokratis berjalan dalam koridor konstitusi guna menghindari dan melawan penumpukan kekuasaan.

Dalam tren kontemporer dikenal dengan fenomena autocratic legalism, yakni otoritarianisme yang dibungkus hukum.

Dalam konteks Pilpres, prinsip ini mendorong adanya agenda Pilpres yang patuh pada asas-asas Pemilu dalam konstitusi.

MK sebagai forum konstitusional wajib menjaga kemurnian suara rakyat dan mengeliminasi hasil Pilpres yang berasal dari proses curang atau penyalahgunaan kekuasaan negara yang semata-mata untuk pelanggengan kekuasaan yang bercorak dinasti politik.

Tujuan kewenangan ini guna menghasilkan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu yang memiliki legitimasi hukum dan teoritik yang sifatnya kualitatif, bukan semata-mata kuantitatif.

MK tidak hanya sebagai "Mahkamah Kalkulator" yang berkutat pada kalkulasi angka-angka hasil pemilu. MK berpegang pada rasionalisasi nilai-nilai keadilan hukum dan konstitusionalisme dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kedua, Yudisialisasi Politik (judicialization of politics). Teori ini memberikan landasan terkait korelasi Mahkamah Konstitusi dengan persoalan politik, dalam hal ini Pemilu.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com