Salin Artikel

Ditanya Seberapa Yakin MK Kabulkan Gugatan, TPN Ganjar-Mahfud Harap Ada Terobosan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berharap ada terobosan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, ketika ditanya seberapa yakin MK bakal mengabulkan gugatan Ganjar-Mahfud.

“Saya punya harapan bahwa akan ada satu putusan yang mungkin tidak seradikal yang kita bayangkan, tapi putusan berupa semacam terobosan,” kata Todung dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Kamis (4/4/2023).

Todung mengaku optimistis dengan proses hukum yang tengah pihaknya tempuh di MK. Menurut dia, Majelis Hakim MK mendengar dan memberikan keleluasaan kepada pihaknya maupun kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sebagai pemohon.

Termasuk, memberikan ruang selebar-lebarnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, juga kubu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pihak terkait.

“Saya punya optimisme yang saya katakan tadi, ada satu ekosistem yang agak berubah dalam ruangan MK itu,” ujar Todung.

Pasca Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang kontroversial, kata Todung, MK seolah tengah berbenah. Sebab, putusan tersebut seakan menyebabkan para hakim mengalami demoralisasi.

Adapun Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 memuat perubahan syarat usia capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan itu menjadi jalan masuk buat putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai RI-2 pendamping capres Prabowo Subianto.

Pembenahan di tubuh MK, menurut Todung, terlihat dari sejumlah putusan progresif yang dibuat Mahkamah belakangan ini.

Misalnya, putusan soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Lalu, putusan untuk mempertahankan jadwal pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 dan tidak dimajukan ke bulan September sebagaimana usulan pemerintah.

Ada pula putusan yang membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.

“Ini upaya di MK untuk memulihkan kembali marwahnya, martabatnya,” tutur Todung.

Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/21372641/ditanya-seberapa-yakin-mk-kabulkan-gugatan-tpn-ganjar-mahfud-harap-ada

Terkini Lainnya

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke