Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Guru Besar Universitas Jambi Dapat "Fee" Rp 48 Juta Usai Promosikan "Ferienjob"

Kompas.com - 04/04/2024, 11:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir (SS) yang kini berstatus tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang di Jerman atau ferienjob mendapatkan keuntungan Rp 48 juta.

Keuntungan tersebut diperoleh lantaran Sihol menjadi narasumber yang menyosialisasikan ferienjob ke sejumlah universitas.

"Dalam menjadi narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar Rp 48 juta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (3/4/2024) malam.

Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Sihol Situngkir: Tak Pernah Saya Katakan Ferienjob Program MBKM

Adapun upah sebagai narasumber itu ditransfer ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti.

Selain itu, Sihol juga disebut mendapat keuntungan immateril berupa nilai plus sebagai dosen.

Menurut Djuhandhani, Sihol mengaku menyosialisasikan ferienjob ke kampus-kampus yang ada di Indonesia karena diminta seorang bernama Mina Mulia.

"Dan diminta langsung juga oleh Saudari Mina Mulia untuk menjadi narasumber dalam program ferienjob melalui surat undangan menjadi Narasumber dari Saudari Mina Mulia," tambah Djuhandhani.

Adapun hal ini diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Sihol pada Rabu kemarin.

Dalam pemeriksaan kemarin, Sihol dicecar 48 pertanyaan soal kronologi ferienjob dan keterlibatannya.

Dosen di Universitas Jambi ini juga mengaku tidak pernah menyosialisasikan ferienjob sebagai program magang dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
"Tersangka menjelaskan bahwa Program Ferienjob merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang dan juga menjelaskan Ferienjob tidak termasuk dalam program MBKM," kata Djuhandhani.

Sementara, Sihol mengakui pernah menyosialisasikan ferienjob ke empat kampus. Namun, dia membantah ketika disebut mengklaim ferienjob sebagai program magang ataupun program MBKM.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Tak Tahan Tersangka Kasus Dugaan TPPO Ferienjob Sihol Situngkir

"Itu tidak saya katakan begitu (ferienjob sebagai program MBKM)," kata Sihol di Bareskrim Mabes Polri, sebelum pemeriksaan.

Lebih lanjut, Sihol juga mengatakan tidak terlibat urusan memberangkatkan mahasiswa ke Jerman dalam program Ferienjob.

Dia menyebut bahwa pemberangkatan merupakan kewenangan masing-masing kampus.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com