Salin Artikel

Polisi Sebut Guru Besar Universitas Jambi Dapat "Fee" Rp 48 Juta Usai Promosikan "Ferienjob"

Keuntungan tersebut diperoleh lantaran Sihol menjadi narasumber yang menyosialisasikan ferienjob ke sejumlah universitas.

"Dalam menjadi narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar Rp 48 juta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (3/4/2024) malam.

Adapun upah sebagai narasumber itu ditransfer ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti.

Selain itu, Sihol juga disebut mendapat keuntungan immateril berupa nilai plus sebagai dosen.

Menurut Djuhandhani, Sihol mengaku menyosialisasikan ferienjob ke kampus-kampus yang ada di Indonesia karena diminta seorang bernama Mina Mulia.

"Dan diminta langsung juga oleh Saudari Mina Mulia untuk menjadi narasumber dalam program ferienjob melalui surat undangan menjadi Narasumber dari Saudari Mina Mulia," tambah Djuhandhani.

Adapun hal ini diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Sihol pada Rabu kemarin.

Dalam pemeriksaan kemarin, Sihol dicecar 48 pertanyaan soal kronologi ferienjob dan keterlibatannya.

Dosen di Universitas Jambi ini juga mengaku tidak pernah menyosialisasikan ferienjob sebagai program magang dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Sementara, Sihol mengakui pernah menyosialisasikan ferienjob ke empat kampus. Namun, dia membantah ketika disebut mengklaim ferienjob sebagai program magang ataupun program MBKM.

"Itu tidak saya katakan begitu (ferienjob sebagai program MBKM)," kata Sihol di Bareskrim Mabes Polri, sebelum pemeriksaan.

Lebih lanjut, Sihol juga mengatakan tidak terlibat urusan memberangkatkan mahasiswa ke Jerman dalam program Ferienjob.

Dia menyebut bahwa pemberangkatan merupakan kewenangan masing-masing kampus.

"Jadi saya sepenuhnya serahkan pada kampus dan yang mengizinkan mereka berangkat ke Jerman kan atas izin rektor gak ada urusan saya," ujar Sihol.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.id, Rabu (27/3/2024), Koordinator Pusat Humas dan Promosi Unja Mochammad Farisi membenarkan Sihol merupakan guru besar tetap di Universitas Jambi. Ia dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Namun, saat ini, Sihol sudah tak aktif mengajar dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.

Farisi menuturkan, Sihol sudah tak aktif mengajar maupun meneliti di Universitas Jambi sejak empat tahun terakhir.

Menurut Farisi, dalam kegiatan Ferienjob, Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, tapi sebagai perwakilan PT Sinar Harapan Baru.

Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.

Para mahasiswa itu dijanjikan magang namun dipekerjakan tidak sesuai jurusan dan dieksploitasi.

PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).

PT SHB juga mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Padahal program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.

Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Lima tersangka ditetapkan termasuk Sihol. Empat tersangka lain adalah AJ (52), MZ (60), ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/11331901/polisi-sebut-guru-besar-universitas-jambi-dapat-fee-rp-48-juta-usai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke