Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa pihaknya belum membahas revisi UU MD3.
Meski masuk Prolegnas Prioritas, Awiek mengatakan, revisi UU MD3 bisa diubah sewaktu-waktu.
"Jadi, penyusunan RUU Prolegnas Prioritas itu kan dilakukan setiap tahun. Dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu," kata Awiek kepada Kompas.com, Rabu.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menyebut bahwa RUU MD3 memang masuk daftar Prolegnas Prioritas setiap tahunnya sejak 2019.
Oleh karena itu, masuknya revisi UU MD3 itu tidak ada hubungannya dengan isu perebutan kursi Ketua DPR yang tengah ramai dibicarakan.
"Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Gak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi ramai-ramai," ujar Awiek.
Baca juga: Ramai Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg: Bisa Dievaluasi Sewaktu-waktu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.