Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Politikus PDI-P: Kalau untuk Ubah Pasal Pemilihan Ketua DPR, Akan Gaduh

Kompas.com - 04/04/2024, 10:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, kegaduhan bakal terjadi jika Revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024, dipakai untuk mengubah ketentuan Pasal pemilihan Ketua DPR periode mendatang.

Adapun aturan pemilihan Ketua DPR, sebagaimana UU MD3 yang ada saat ini, ditetapkan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Kemudian, diketahui dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, PDI-P menjadi partai politik peraih suara terbanyak.

"Kalau revisi dilakukan kembali terhadap pasal tersebut, akan terjadi kegaduhan," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Fakta-fakta Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas 2024 di Tengah Isu Perebutan Kursi Ketua DPR

Adapun pasal yang dimaksud Hendrawan tentang mekanisme penentuan kursi pimpinan DPR adalah Pasal 427D Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.

"Ketentuan yang mengatur susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR ada di Pasal 427D UU Nomor 2 Tahun 2018, yang merupakan revisi kedua UU 17 Tahun 2014. Pimpinan ditetapkan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR," ujar anggota Komisi XI DPR ini.

Di sisi lain, Hendrawan menceritakan tentang perubahan UU MD3 usai pemilihan presiden (Pilpres) 2014.

Saat itu, menurut dia, ada dinamika politik di mana pihak calon presiden Prabowo Subianto dari Koalisi Merah Putih (KMP) ingin merebut kursi Ketua DPR.

"UU MD3 yang sekarang berlaku (UU 13 Tahun 2019) merupakan revisi ketiga terhadap UU MD3 nomor 17 Tahun 2014. Revisi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi dinamika politik pasca-pemilu 2014," kata Hendrawan.

Baca juga: Sekjen DPR Konfirmasi Revisi UU MD3 Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2024

"Saat itu parlemen terbelah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). KMP yang jagoannya kalah dalam Pilpres, ingin menguasai parlemen, sehingga mengubah aturan main yang berlaku dalam UU MD3," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Hendrawan mengatakan, revisi UU sebaiknya dilakukan terhadap UU lainnya.

Misalnya, revisi undang-undang untuk menguatkan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang merupakan salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.

"Keanggotaannya yang selama ini hanya sembilan anggota (satu fraksi diwakili satu anggota), bisa ditambah. Kewenangannya juga bisa diperjelas, sehingga fungsinya dapat dioptimalkan," katanya.

"Terus, jumlah-jumlah pimpinan. Misal pimpinan MPR dengan jumlah wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota, sehingga yang sekarang berjumlah 10 orang, bisa lebih dirasionalkan, misal menjadi lima orang saja," ujar Hendrawan lagi.

Baca juga: 3 Partai Koalisi Perubahan Tak Sepakat Revisi UU MD3, Tak Persoalkan Kursi Ketua DPR Diduduki PDI-P

Sebagai informasi, belakangan mengemuka isu revisi UU MD3 bakal terjadi usai Pemilu 2024. Apalagi, DPR mencantumkan RUU MD3 masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2024.

Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa pihaknya belum membahas revisi UU MD3.

Meski masuk Prolegnas Prioritas, Awiek mengatakan, revisi UU MD3 bisa diubah sewaktu-waktu.

"Jadi, penyusunan RUU Prolegnas Prioritas itu kan dilakukan setiap tahun. Dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu," kata Awiek kepada Kompas.com, Rabu.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menyebut bahwa RUU MD3 memang masuk daftar Prolegnas Prioritas setiap tahunnya sejak 2019.

Oleh karena itu, masuknya revisi UU MD3 itu tidak ada hubungannya dengan isu perebutan kursi Ketua DPR yang tengah ramai dibicarakan.

"Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Gak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi ramai-ramai," ujar Awiek.

Baca juga: Ramai Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg: Bisa Dievaluasi Sewaktu-waktu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com