Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok yang Ancam "Bulldozer" Kemenkominfo Jalani Sidang Perdana Kasus BTS 4G Hari Ini

Kompas.com - 04/04/2024, 07:27 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dengan terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan, Kamis (4/4/2024) ini.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Kamis, 4 April 2024 penetapan sidang pertama," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Baca juga: 3 Eks Anak Buah Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T dalam Kasus BTS 4G

Dalam perkara BTS 4G, nama Edward disebut dalam persidangan para terdakwa lainnya. Salah satunya, disebut oleh mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar 2 juta dollar Amerika Serikat (AS) oleh seseorang bernama Edward Hutahayan untuk jasa "mengamankan" proyek pembangunan manara BTS 4G tersebut.

Ancam buldozer Kekemkominfo

Tidak hanya Galumbang, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif juga mengungkapkan ada pihak yang mengancam akan menghancurkan gedung Kemenkominfo jika keinginannya tidak dipenuhi.

Hal itu diungkapkan Anang Achmad Latif saat dihadirkan oleh JPU sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Ancaman ini disampaikan lantaran pihak bernama Edward Hutahayan yang diduga telah mengetahui bahwa proyek penyediaan menara BTS 4G bermasalah.

Baca juga: Achsanul Qosasih Didakwa Terima Uang Rp 40 M Kondisikan Temuan BPK Terkait Proyek BTS 4G

Pengakuan adanya ancaman ini terungkap ketika Anang Achmad Latif dicecar oleh tim pengacara Galumbang Menak.

"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahayan. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang dalam sidang di Tipikor Jakarta pada Rabu, 27 September 2023.

"Kenal," kata Anang.

"Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara lagi.

Anang Achmad Latif pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahayan yang mengancam dapat membumihanguskan Kemenkominfo.

Baca juga: Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Menurut eks Dirut Bakti ini, pertemuan dengan Edward Hutahayan terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.

Dalam pertemuan itu, Edward Hutahayan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Oleh sebab itu, Edward Hutahayan menyarankan Anang Achmad Latif untuk mengurus permasalahan tersebut agar tidak membesar.

"Beliau menanyakan proses lidik (Penyelidikan) dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau menyampaikan bahwa 'ini bisa jadi masalah besar' kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," ungkap Anang Latif.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Usut Korporasi yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Edward lalu mengajukan diri untuk membantu penanganan perkara BTS dengan meminta Anang Latif menyiapkan dana sebesar 8 juta dollar AS dalam tiga hari.

Mendengar hal itu, Anang pun kaget. Bahkan, Dirut Bakti ini menyatakan bahwa dirinya siap di penjara daripada dipaksa menyiapkan uang jutaan dollar tersebut.

"Pada saat itu beliau menyebutkan angka 8 juta dollar AS. Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta dollar AS dalam tiga hari ke depan'," kata Anang menirukan percakapan dengan Edward

"Saya kaget, saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Kasus BTS 4G, Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa Edward Hutahayan sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo.

Dalam momen ini, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan gedung Kemenkominfo dengan buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.

"Kalau enggak dikasih apa betul yang bersangkutan ancam akan mem-buldozer Bakti?" tanya pengacara Galumbang.

"Ya, beliau pernah menyebutkan akan mem-buldozer bukan hanya Bakti tapi satu kementerian Kemenkominfo terkait ini," kata Anang Latif.

Baca juga: Dianggap Hentikan Penyidikan Terkait Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G, Kejagung Digugat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah Cawe-cawe Soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah Cawe-cawe Soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com