JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dengan terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan, Kamis (4/4/2024) ini.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Kamis, 4 April 2024 penetapan sidang pertama," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Baca juga: 3 Eks Anak Buah Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T dalam Kasus BTS 4G
Dalam perkara BTS 4G, nama Edward disebut dalam persidangan para terdakwa lainnya. Salah satunya, disebut oleh mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar 2 juta dollar Amerika Serikat (AS) oleh seseorang bernama Edward Hutahayan untuk jasa "mengamankan" proyek pembangunan manara BTS 4G tersebut.
Tidak hanya Galumbang, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif juga mengungkapkan ada pihak yang mengancam akan menghancurkan gedung Kemenkominfo jika keinginannya tidak dipenuhi.
Hal itu diungkapkan Anang Achmad Latif saat dihadirkan oleh JPU sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Ancaman ini disampaikan lantaran pihak bernama Edward Hutahayan yang diduga telah mengetahui bahwa proyek penyediaan menara BTS 4G bermasalah.
Baca juga: Achsanul Qosasih Didakwa Terima Uang Rp 40 M Kondisikan Temuan BPK Terkait Proyek BTS 4G
Pengakuan adanya ancaman ini terungkap ketika Anang Achmad Latif dicecar oleh tim pengacara Galumbang Menak.
"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahayan. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang dalam sidang di Tipikor Jakarta pada Rabu, 27 September 2023.
"Kenal," kata Anang.
"Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara lagi.
Anang Achmad Latif pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahayan yang mengancam dapat membumihanguskan Kemenkominfo.
Baca juga: Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Menurut eks Dirut Bakti ini, pertemuan dengan Edward Hutahayan terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.
Dalam pertemuan itu, Edward Hutahayan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Oleh sebab itu, Edward Hutahayan menyarankan Anang Achmad Latif untuk mengurus permasalahan tersebut agar tidak membesar.
"Beliau menanyakan proses lidik (Penyelidikan) dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau menyampaikan bahwa 'ini bisa jadi masalah besar' kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," ungkap Anang Latif.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Usut Korporasi yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Edward lalu mengajukan diri untuk membantu penanganan perkara BTS dengan meminta Anang Latif menyiapkan dana sebesar 8 juta dollar AS dalam tiga hari.
Mendengar hal itu, Anang pun kaget. Bahkan, Dirut Bakti ini menyatakan bahwa dirinya siap di penjara daripada dipaksa menyiapkan uang jutaan dollar tersebut.
"Pada saat itu beliau menyebutkan angka 8 juta dollar AS. Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta dollar AS dalam tiga hari ke depan'," kata Anang menirukan percakapan dengan Edward
"Saya kaget, saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Kasus BTS 4G, Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa Edward Hutahayan sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo.
Dalam momen ini, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan gedung Kemenkominfo dengan buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.
"Kalau enggak dikasih apa betul yang bersangkutan ancam akan mem-buldozer Bakti?" tanya pengacara Galumbang.
"Ya, beliau pernah menyebutkan akan mem-buldozer bukan hanya Bakti tapi satu kementerian Kemenkominfo terkait ini," kata Anang Latif.
Baca juga: Dianggap Hentikan Penyidikan Terkait Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G, Kejagung Digugat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.