Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Hentikan Penyidikan Terkait Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G, Kejagung Digugat

Kompas.com - 27/02/2024, 11:35 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayakngkan lantaran Kejagung dinilai telah menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Dito Ariotedjo disebut telah menerima aliran dana senilai Rp 27 miliar dalam kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1,2,3,4 dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Sah atau tidaknya penghentian penyidikan," demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selata, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Disebut Terima Uang dalam Vonis Johnny Plate, Ini Jawaban Dito Ariotedjo

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilakukan setelah perkara korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membawa enam orang sebagai terpidana dan dua terdakwa.

Mereka yang telah menjadi terpidana adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Kemudian, ada juga eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sementara itu, ada Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang saat ini menjasi terdakwa dan tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, kata Kurniawan, di antara para terdakwa atau terpidana tersebut, tidak terdapat nama Dito Ariotedjo yang di persidangan disebut secara tegas oleh beberapa saksi bahwa ia telah menerima uang sejumlah kurang lebih Rp 27 miliar untuk kepentingan menghentikan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Bantahan Menpora Dito Ariotedjo Terlibat Pengamanan dan Penerimaan Uang Terkait Kasus BTS 4G

Di sisi lain, keterlibatan Dito Ariotedjo sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana, jelas terlihat pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024.

Menurut Kurniawan, meskipun Kejaksaan Agung telah melakukan penanganan perkara dalam bentuk penyidikan dan penuntutan terhadap beberapa pihak yang disebut dalam putusan, Kejagung tidak menaikkan status Dito Ariotedjo sebagai tersangka.

Padahal, dengan konstruksi perbuatan yang sama, Kejagung telah menetapkan Edward Hutahean dan Sadikin Rusli yang dikembangkan pada penetapan tersangka pada Akhsanul Qosasih dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

“Bahwa perbuatan termohon (Kejaksaan Agung) yang melakukan tebang pilih dalam menangani perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut seharusnya sudah dapat dijadikan alasan bagi termohon II (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara (penyidikan) terhadap Dito Ariotedjo untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kurniawan.

Bantahan Dito Ariotedjo

Sementara itu, Dito Ariotedjo telah menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya usaha untuk menutup kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G.

Hal ini disampaikan pria dengan nama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo itu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com