JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendakwa tiga mantan anak buah eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Ketiganya adalah eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Elvano Hatorangan; eks Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dan eks Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Berdasarkan surat dakwaan, ketiganya dinilai turut serta dalam dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Bakti Kominfo.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: SYL Segera Diseret ke Meja Hijau, Diadili Hakim Kasus BTS 4G Johnny Plate
Dalam perkara ini, Elvano selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk proyek BTS 4G seolah-seolah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.
Namun, setelah waktu perpanjangan itu diberikan, nyatanya pekerjaan pengerjaan proyek strageis nasional ini tidak juga selesai.
Kemudian, Feriandi disebut berperan melakukan aksi kongkalikong bersama dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif untuk mengkondisikan perencanaan guna memenangkan penyedia tertentu dalam proyek pengadaan menara BTS 4G ini.
Sementara itu, Walbertus diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Walbertus ditangkap tim Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (19/9/2023) sore setelah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi menara BTS 4G ini.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah membawa belasan orang menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka adalah eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.
Kemudian, eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca juga: Johnny G Plate Heran Jokowi Resmikan Proyek BTS 4G, Padahal Disebut Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Berikutnya, eks Kepala Hudev UI, Moh. Amar Khoerul Umam; Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki dan Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama
Terbaru, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dan seorang swasta bernama Sadikin Rusli yang menjadi terdakwa dan kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.