Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika KPU Tak Membantah Dalil Pencalonan Gibran Tidak Sah di Sidang MK...

Kompas.com - 04/04/2024, 06:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bungkam dan tidak membantah sama sekali dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.

Padahal, dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres), Rabu (3/4/2024), KPU diberikan kesempatan khusus oleh majelis hakim untuk membantah semua dalil pemohon.

Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu hanya menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.

Baca juga: Tak Dibantah KPU, Kubu Anies dan Ganjar Anggap Pencalonan Gibran Tidak Sah Terbukti

Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi ditetapkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena KPU RI memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni minimal berusia 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar etika dan mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Dianggap mengamini

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merasa di atas angin dengan sikap KPU RI yang tidak membantah dalil terkait Gibran tersebut.

Dalam jumpa pers bersama yang semakin menunjukkan kekompakan kedua kubu, pengacara masing-masing pihak menganggap bahwa itu sama saja artinya dengan KPU RI mengamini pencalonan Gibran bermasalah.

"Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo.

"Dengan tidak dibantah, maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui," ujarnya lagi.

Baca juga: KPU Cuma Bawa Ahli Sirekap di MK, Timnas Amin: 11 Dalil Kami Tak Terbantah

Pengacara Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail juga menegaskan bahwa petitum/gugatan mereka agar Gibran didiskualifikasi karena pencalonannya tidak sah, tidak dibantah sama sekali oleh KPU RI dalam sidang.

Menurut dia, tindakan KPU RI ini akan membawa konsekuensi yang serius terhadap status Gibran.

"Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum," kata Maqdir.

Akan dibantah Prabowo-Gibran

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak memberikan penjelasan gamblang mengapa pihaknya tidak membawa saksi dan ahli lain berkaitan dengan dalil-dalil selain permasalahan Sirekap, termasuk untuk membantah dalil soal ketidakabsahan pencalonan Gibran.

"Soalnya, untuk (menjawab dalil) yang pencalonan (Gibran Rakabuming Raka) itu kan SK (Surat Ketetapan) KPU-nya sudah diuji, misalkan digugat beberapa pihak di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Hasyim kepada wartawan.

Baca juga: Di Sidang MK, Bawaslu DKI Ungkit Lagi Deklarasi Kepala Desa Dukung Gibran

Terpisah, ketua tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku bakal membantah dalil bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tidak sah, karena KPU RI tidak membantahnya dalam sidang.

"Kami yang akan bantah mereka," kata Yusril kepada Kompas.com usai sidang sengketa Pilpres 2024, Rabu.

Yusril menilai, KPU RI tidak membantah bukan karena mengakui dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pencalonan Gibran. Melainkan, KPU RI tidak ditanyakan soal itu.

"KPU sebenarnya menutupi (melengkapi) hal yang sebenarnya kami tidak bisa terlalu banyak menerangkan. Jadi mereka fokus saja menerangkan tentang Sirekap," ujar Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga mengatakan, pihaknya juga tidak merasa dirugikan atas bungkamnya lembaga penyelenggara pemilu itu.

Yusril berujar bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli untuk membantah dalil terkait pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah.

Baca juga: Tak Dibantah KPU, Yusril Cs Akan Ambil Alih Bantahan soal Pencalonan Gibran Tidak Sah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com