"Soalnya, untuk (menjawab dalil) yang pencalonan (Gibran Rakabuming Raka) itu kan SK (Surat Ketetapan) KPU-nya sudah diuji, misalkan digugat beberapa pihak di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Hasyim kepada wartawan.
Baca juga: Di Sidang MK, Bawaslu DKI Ungkit Lagi Deklarasi Kepala Desa Dukung Gibran
Terpisah, ketua tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku bakal membantah dalil bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tidak sah, karena KPU RI tidak membantahnya dalam sidang.
"Kami yang akan bantah mereka," kata Yusril kepada Kompas.com usai sidang sengketa Pilpres 2024, Rabu.
Yusril menilai, KPU RI tidak membantah bukan karena mengakui dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pencalonan Gibran. Melainkan, KPU RI tidak ditanyakan soal itu.
"KPU sebenarnya menutupi (melengkapi) hal yang sebenarnya kami tidak bisa terlalu banyak menerangkan. Jadi mereka fokus saja menerangkan tentang Sirekap," ujar Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga mengatakan, pihaknya juga tidak merasa dirugikan atas bungkamnya lembaga penyelenggara pemilu itu.
Yusril berujar bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli untuk membantah dalil terkait pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah.
Baca juga: Tak Dibantah KPU, Yusril Cs Akan Ambil Alih Bantahan soal Pencalonan Gibran Tidak Sah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.